Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terus Sempurnakan Instrumen Pajak Karbon, Ekonomi Hijau Jadi Pilihan Alternatif Kurangi Emisi

Terus Sempurnakan Instrumen Pajak Karbon, Ekonomi Hijau Jadi Pilihan Alternatif Kurangi Emisi Kredit Foto: Kemenkeu

Menurut Febrio, APBN sebagai peredam guncangan dinilai sebagai instrumen sentral dalam menjaga dan melindungi perekonomian dari dampak kenaikan harga pangan dan energi.

Dia mengatakan bahwa pemerintah juga tetap berupaya mematangkan peraturan pendukung pemberlakuan pajak karbon. Febrio juga mengatakan hal tersebut dilakukan bersama dengan seluruh pihak terkait, termasuk Kemenkeu.

Baca Juga: Bank Dunia Prediksi Perekonomian Indonesia Menguat Jadi 5,3%, Ini Kata Kemenkeu!

Selain itu, proses penyempurnaan peraturan pendukung tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan seluruh aspek terkait, termasuk pengembangan pasar karbon, pencapaian target NDC, kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi.

Sementara itu, kata Febrio, sebab proses pematangan skema pasar karbon termasuk peraturan teknisnya gang didukung oleh Pajak Karbon belum bisa direalisasikan. Atas dasar itu pemerintah menunda pemberlakuan Pajak Karbon yang semula akan diterapkan pada Juli 2022.

Kendati demikian, Febrio mengatakan bahwa Pajak Karbon tetap dikenakan pada bidang PLTU batu bara dengan mekanisme pajak yang berlaku. Dia juga menerangkan bahwa penetapan Pajak Karbon guna mendorong pelaku ekonomi berpindah ke aktivitas ekonomi hijau yang dinilai rendah karbon.

Baca Juga: Teten: Ekonomi Hijau Ciptakan Peluang Bisnis dan Lapangan Kerja

Pemerintah juga tetap menjadikan penerapan Pajak Karbon pada tahun 2022 sebagai capaian strategis (deliverables) yang menjadi contoh dalam pertemuan tingkat tinggi G20.

"Termasuk bagian dari deliverables ini, Pemerintah juga mendorong aksi-aksi mitigasi perubahan iklim lainnya, di antaranya melalui mekanisme transisi energi (Energy Transition Mechanism/ETM) yang di satu sisi memensiunkan dini PLTU Batubara (phasing down coal) dan di sisi lain mengakselerasi pembangunan energi baru dan terbarukan (EBT) dengan tetap mempertimbangkan dampak sosial dan ekonominya," tutup Febrio.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: