Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

RUU Pemekaran Papua Hasilkan Keputusan Akhir, Begini Detailnya

RUU Pemekaran Papua Hasilkan Keputusan Akhir, Begini Detailnya Kredit Foto: Unsplash/ Muhammad Aziz Ali Mutia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah dan DPR RI telah melakukan sinkronisasi terhadap 3 RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. Tiga RUU yang disinkronisasi adalah RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Papua Tengah, dan RUU Papua Pegunungan.

"Dalam Rapat Timus (Tim Perumus) dan Timsin (Tim Sinkronisasi) yang dilangsungkan terdapat tiga draf RUU yang sudah berhasil disinkronisasi, yaitu RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Papua Tengah, dan RUU Papua Pegunungan," terang Direktur Jenderal (Dirjen) Politik & Pemerintah Umum (Pol & PUM) Kemendagri Bahtiar yang mewakili pemererintah, dalam siaran pers Jumat (24/6/2022).

Baca Juga: Pemerintah Setuju RUU DOB Papua Dibahas di DPR Lebih Lanjut

Selain itu, dijadwalkan Pimpinan Komisi II DPR RI dan anggota Komisi II DPR RI, bersama pemerintah melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Papua pada 24 hingga 26 Juni 2022. Kunjungan kerja itu dilakukan untuk menyerap aspirasi dan masukan terkait pembahasan RUU tentang pemekaran di Provinsi Papua, melakukan uji publik, dan menjaring masukan kembali.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Pembahasan DOB Papua Perhatikan Aspirasi Masyarakat

Ia mengatakan, proses penyerapan aspirasi ini untuk mematangkan kembali hasil sinkronisasi yang dilakukan, sebelum RUU dirampungkan untuk selanjutnya dibawa ke sidang paripurna DPR RI dan disahkan.

"Proses pembahasan Otsus (Otonomi Khusus) Papua dan pemekaran Papua sejatinya sudah dibahas sejak bulan Juli tahun 2021, jadi proses ini sebenarnya sudah satu tahun menjaring masukan dari berbagai elemen masyarakat sejak disahkannya UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Otsus Papua," terang Bahtiar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: