Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sosialisasikan Penyederhanaan Birokrasi KKB, Tenaga Fungsional Harus Kerja Secara Berkelompok

Sosialisasikan Penyederhanaan Birokrasi KKB, Tenaga Fungsional Harus Kerja Secara Berkelompok Kredit Foto: BKKBN

Sementara itu, dia memaparkan bahwa saat ini jumlah tenaga kerja Penata KKB sejumlah 596 orang di pemerintahan pusat maupun daerah. Sementara di BKKBN pusat, ada sebanyak 440 orang.

Bonivasius memaparkan, dalam penyederhanaan birokrasi, posisi pejabat disamaratakan antara eselon tiga dan empat. Dia juga mengatakan bahwa para pejabat eselon tiga dan empat setara dengan fungsional madya dan fungsional muda.

Baca Juga: Ini Tiga Langkah Usulan Presiden Jokowi di High-level Dialogue on Global Development

"Nah dalam hal ini, Kementerian PAN-RB telah mengeluarkan peraturan PAN-RB no. 28 tahun 2019, lalu direvisi dengan peraturan Menteri PAN-RB No. 17 tahu. 2021 tentang penyetaraan alih jabatan administrator fungsional," jelasnya.

Bonivasius mengatakan bahwa peraturan tersebut memiliki tujuan untuk memberikan jaminan dan peluang karir bagi pejabat administrasi yang terkena dampak dari penyederhanaan birokrasi.

Bonivasius menilai, bahwa peran pejabat fungsional tersebut sangat penting untuk mendukung kinerja tingkat madya dan tingkat pratama. Dia juga mengatakan, paradigma pada jaman dahulu, pejabat fungsional selalu bekerja secara individu.

Baca Juga: Geruduk Holywings, Tuntutan GP Ansor Bukan Main, Jika Tak Digubris? Siap-siap Aja!

"Maka sekarang bukan lagi mereka bekerja sendiri, jadi mereka bekerja secara individu maka sekarang bukan lagi mereka bekerja secara individu, tetapi bekerja dalam suatu tim untuk menyukseskan atau meningkatkan kinerja dari struktural di level eselon dua maupun eselon satunya," kata dia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: