Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dorong Digitalisasi Pengelolaan Kas Negara, Wamenkeu Kenalkan Digipay

Dorong Digitalisasi Pengelolaan Kas Negara, Wamenkeu Kenalkan Digipay Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan presentasi mengenai Digipay pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2022, Senin (27/6/2022) secara daring. Digipay merupakan salah satu perwujudan digitalisasi pengelolaan kas negara, terutama dalam pembayaran belanja pemerintah dengan menggunakan Uang Persediaan (UP). Digitalisasi pengelolaan kas negara membawa manfaat yang menguntungkan, mulai dari kemudahan akses, kecepatan proses, keluasan jangkauan, dan efisiensi waktu. 

Wamenkeu mengatakan bahwa penggunaan Digipay ini membawa dua misi besar. Pertama, Digipay digunakan untuk modernisasi pengelolaan kas negara melalui pemanfaatan digital payment. Kedua, misi Digipay adalah untuk memberdayakan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sekaligus untuk mendorong serta memperkuat program bangga produk Indonesia. 

Baca Juga: Agar Aman Bermedia Digital, Hati-Hatilah Soal Rekam Jejak di Internet

“Digipay adalah inovasi yaitu online shopping pada sektor publik. Kita ingin supaya sektor publik itu belanjanya semakin lama semakin ringkas dan kemudian bisa memanfaatkan sistem online. Tetapi, kita juga tahu bahwa kalau kita belanja dengan menggunakan uang negara, maka ada koridor-koridor kepatuhan yang harus kita ikuti,” terang Wamenkeu, mengutip dari siaran resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Keunggulan Digipay adalah integrasi antara marketplace, digital payment, dan pemungutan atau pembayaran pajak. Satuan Kerja (satker) dapat melakukan pemesanan pembelian barang secara online dan pembayaran secara digital yang telah dilengkapi dengan pemungutan pajaknya. Digipay menghubungkan satker, vendor UMKM, perbankan, dan Bendahara Umum Negara dalam satu ekosistem. 

Seluruh proses pemesanan barang/jasa, pembayaran, serta pemungutan dan penyetoran pajak dilakukan oleh beberapa user yang berbeda dan dilakukan secara online melalui Digipay. Proses verifikasi dan validasi dari beberapa tahapan end-to-end process seluruhnya dilakukan secara online. Dengan demikian, Digipay mendorong transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah. 

“Digital platform yang kita siapkan ini berbasis digital dan multifungsi. Artinya kepentingan Pemerintah dijadikan satu dengan kepentingan perbankan kalau untuk pembayaran, dan dijadikan satu dengan kepentingan vendor atau UMKM dalam satu sistem. Dan sistem ini adalah sistem G to B, Government to Business yang membuat DigiPay ini unik, karena ini berbeda dengan marketplace populer,” lanjut Wamenkeu. 

Wamenkeu mengungkap bahwa saat ini di Digipay telah digunakan hampir merata di seluruh Indonesia. Pada bulan November 2019 ketika pertama kali Digipay diperkenalkan, hanya ada 10 satker yang digunakan sebagai uji coba di lingkungan Kementerian Keuangan. Namun saat ini, penggunaan Digipay sudah digunakan oleh 6.793 satker di 77 Kementerian dan Lembaga. 

Wamenkeu menegaskan bahwa meskipun Digipay ini sudah teruji dan digunakan secara nasional, namun penguatan untuk penyempurnaan aplikasi dan perluasan penggunaannya akan terus didorong. Salah satu bentuk penguatan yang ingin didorong Wamenkeu adalah kolaborasi dengan Pemerintah Daerah. 

Baca Juga: Sodorkan Anies dan Ganjar, NasDem Dapat Petaka, DS: Disana Gak Dipercaya, Disini Gak Diterima

“Pemerintah daerah adalah satu penguatan berikutnya yang kalau mau bergabung kesini sangat mungkin dan bisa kita fasilitasi. Begitu juga nanti akan kita koneksikan dengan berbagai macam pengelolaan APBN yang lain, termasuk urusan akuntansi dan yang lainnya. Ini kita semua dalam rangka memberdayakan UMKM, mengelola kas yang modern, dan APBN yang inklusif,” pungkas Wamenkeu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: