Bukti Transfer Uang Rp89 Miliar ke Mardani Maming Bisa Jadi Bahan Penyidikan KPK? Kuasa Hukum Raden Dwidjono Respons Begini
Sahlan Alboneh, kuasa hukum Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, terpidana suap pengalihan IUP Tanah Bumbu yang juga mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi anak buah Mardani H Maming, menyesalkan pernyataan Ahmad Iriawan, kuasa hukum Mardani yang tak lengkap mengutip pernyataannya terkait aliran dana Rp89 miliar dalam menyampaikan keterangan bakal melakukan praperadilan terhadap KPK.
"Penasehat hukum Mardani H Maming tidak utuh dalam mengutip pernyataan kami. Apa yang dikutip hanya untuk menguntungkan kliennya saja," terang Sahlan dalam keterangan resminya, Senin (27/6/2022).
Baca Juga: Mardani Maming Bilang Dikriminalisasi KPK, Reaksi MAKI Langsung Bilang Begini
Menurut Sahlan, kalimat itulah yang disesalkannya, karena pernyataannya yang lengkap terkait pengalihan IUP Tanah Bumbu dan transfer Rp89 miliar tidak seperti itu.
"Padahal pernyataan kami yang lengkap adalah: pada perkara terbitnya Pengalihan IUP memang Bupati Mardani tidak menerima uang dari klien kami Dwidjono, tetapi Mardani diduga menerima langsung dari PT PCN kepada perusahaan yang terafiliasi dengan Bupati Mardani," ujar Sahlan.
Baca Juga: Politikus PDIP Mardani Maming Merasa Dikriminalisasi, KPK: Penyidikan Kami Berdasarkan Bukti
Menurut Sahlan, dugaan itu muncul dari kesaksian Christian Soetio selaku Direktur PT PCN (perusahaan yang diuntungkan karena menerima pengalihan IUP) yang membeberkan bukti-bukti transfer aliran dana saat memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Hal yang perlu dicatat, pengalihan IUP sesuai SK Bupati Mardani pada tahun 2011 jelas-jelas melanggar UU Minerba Nomor 4 tahun 2009 yang tegas melarang pengalihan IUP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: