Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebelum Izin Usaha Dicabut, Holywings Gatsu Tetap Ramai Pengunjung di Tengah Kasus Penistaan Agama

Sebelum Izin Usaha Dicabut, Holywings Gatsu Tetap Ramai Pengunjung di Tengah Kasus Penistaan Agama Kredit Foto: Instagram/Holywings
Warta Ekonomi, Jakarta -

Holywings Gatsu yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan, tetap ramai pengunjung meski usaha bar tersebut diterpa isu penistaan agama.

Berdasarkan kesaksian warga di sekitar lokasi, outlet Holywings Gatsu sempat tidak beroperasi selama 3-4 hari setelah kontroversi kampanye promosi mereka yang menyinggung nama Muhammad dan Maria viral di media sosial. Akan tetapi, setelah itu outlet kembali ramai oleh pengunjung.

"Sempat tutup, tapi habis itu buka lagi. Setelah buka juga pengunjungnya tetap ramai seperti biasa," ujar warga yang enggan disebut namanya, Senin (27/6)/2022.

Baca Juga: Anies Baswedan Nggak Main-main Soal Holywings, Seluruh Izin Usaha Outlet Holywings di Jakarta Dicabut!

Menurut dia, gerai Holywings Gatsu selalu ramai oleh pengunjung. Bar yang mulai beroperasi sekitar pukul 7 malam hingga pukul 2 dini hari itu selalu ramai dikunjungi, baik saat hari kerja maupun akhir pekan.

"Tiap hari ramai, tapi puncaknya saat weekend," ungkapnya.

Hal itu menunjukkan operasional bisnis Holywings tidak terganggu oleh kejadian tempo lalu, meski akhirnya membuat enam pekerjanya ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat pasal berlapis Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Akan tetapi, baru saja Pemerintah Provisi DKI Jakarta mengumumkan pencabutan izin 12 outlet Holywings di ibu kota, termasuk Holywings Gatsu. Pencabutan izin diumumkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra.

Dasar pencabutan izin usaha itu adalah bukti lapangan yang menunjukkan bahwa sejumlah outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi dan wajib dimiliki oleh usaha bar. Berdasarkan informasi yang beredar, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 yang hanya mengizinkan penjualan alkohol untuk dibawa pulang, bukan untuk minum di tempat.

Selain itu, Holywings Group juga dikatakan melanggar beberapa ketentuan DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Kedua belas outlet tersebut adalah Holywings di Kelurahan Tanjung Duren Utara, Holywings Kalideres, Holywings di Kelapa Gading Barat, Tiger, Dragon, Holywings PIK, Holywings Reserve Senayan, Holywings Epicentrum, Holywings Mega Kuningan, Garison, Holywings Gunawarman, dan Vandetta Gatsu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: