Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akhirnya Cabut Izin Holywings, Apa Alasan Anies Baswedan?

Akhirnya Cabut Izin Holywings, Apa Alasan Anies Baswedan? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Sebelumnya, restoran dan bar tersebut menuai polemik setelah mempromosikan minuman keras gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

Hal itu sontak menuai kontra dari berbagai kalangan karena dinilai menyinggung agama tertentu. Polres Metro Jakarta Selatan bahkan telah menetapkan enam karyawan Holywings sebagai tersangka.

Baca Juga: Anies Resmi Cabut Holywings, Ada yang Mengkritisi: Selama Beroperasi kok Gak Ada Satpol PP Ngawasin?

Gubernur Anies Baswedan pun akhirnya mencabut izin operasional Holywings Group pada Senin (27/6) sore. Namun, apakah pencabutan izin ini ada hubungannya dengan kasus tersebut?

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan sejumlah alasan pihaknya mencabut izin Holywings. Setelah melakukan peninjauan lapangan dari gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP, dan Satpol PP, beberapa outlet Holywings Group di wilayah DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

"Sertifikat standar KBLI 56301 yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol," ucap Andhika, Senin (27/6).

Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di Jakarta. "Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 pengecer minuman beralkohol untuk dibawa pulang bukan untuk diminum di tempat," kata dia.

Selanjutnya, hasil pengawasan di lapangan usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.

Pemprov DKI Jakarta pun akhirnya mencabut izin 12 outlet Holywings di Jakarta sebagai berikut:

  1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
  2. Holywings Kalideres
  3. Holywings di Kelapa Gading Barat
  4. Tiger
  5. Dragon
  6. Holywings PIK
  7. Holywings Reserve Senayan
  8. Holywings Epicentrum
  9. Holywings Mega Kuningan
  10. Garison
  11. Holywings Gunawarman, dan
  12. Vandetta Gatsu.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: