- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Anies Tegaskan Soal Ganti Nama Jalan Tak Bakal Jadi Beban, Netizen: Sebentar Lagi Mau Lengser...
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan warga DKI yang nama jalan rumahnya mendapat nama baru tak perlu risau dan khawatir.
Menurut Anies, masyarakat setempat tidak perlu langsung ganti dokumen administrasi, karena dokumen lama masih berlaku, dan penggantian nama jalan di dokumen tidak dikenai biaya.
Baca Juga: Dukung Langkah Anies, MUI: Promo Miras Holywings Jelas Punya Niat Buruk!
Sesuai Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta telah meresmikan nama baru bagi ruang publik (jalan, gedung, dan zona khusus) menggunakan nama-nama tokoh Betawi yang berjasa bagi perjalanan Jakarta dan Indonesia.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu pun menjamin para instansi terkait dalam hal ini Kakorlantas Polri, Dirut Jasa Raharja dan Kakanwil BPN DKI Jakarta telah menyatakan dukungan atas Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022 dan akan mengakomodir kebijakan penggantian nama jalan ini.
“Kami tegaskan kembali perubahan nama jalan di Jakarta tidak akan membebani masyarakat,” tegas Anies lewat keterangannya di Facebook, Selasa (28/6/2022).
Baca Juga: Soroti Kebijakan Anies Tutup Holywings, PKS: Ini Dapat Meredam Reaksi Keras Masyarakat
Dia juga menekankan, terhadap dokumen eksisting yang dimiliki masyarakat dianggap masih sah sampai habis masa berlakunya dan datanya akan disesuaikan pada saat yang bersangkutan mengurus perpanjangan/pembaruan dokumen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: