Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menguraikan masa depan aset kripto di Indonesia yang sangat potensial meningkat dan berdampak pada perekonomian nasional. Hal ini terlihat tidak hanya dari meningkatnya jumlah investor kripto dan nilai transaksi dari waktu ke waktu, namun juga dari semakin bertambahnya platform untuk investasi aset kripto.
Demikian dipaparkan Wamendag Jerry Sambuaga dalam kuliah umum di Universitas Islam Nasional (UIN) Mahmud Yunus Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat pada hari Selasa, 28 Juni 2022 kemarin. Tema yang diusung pada kuliah umum ini yaitu “Peluang dan Tantangan Investasi Crypto dalam Ekosistem Investasi di Indonesia”.
Baca Juga: Strategi Perdagangan Kontrak Berjangka Kripto untuk Pemula
“Aset kripto di Indonesia mengalami lonjakan luar biasa. Per 2020, nilai transaksi aset kripto sebesar Rp64,9 triliun. Satu tahun kemudian, per Desember 2021, angkanya melonjak sangat signifikan menjadi Rp859,4 triliun. Oleh karena pesatnya perkembangan tersebut, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menyiapkan infrastruktur yang esensial, seperti bursa kripto, lembaga kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto (depository) untuk mendukung ekosistem perdagangan fisik aset kripto Indonesia, khususnya yang memberikan kepastian dan kenyamanan bagi konsumen” jelas Wamendag, mengutip dari siaran resmi Kementerian Perdagangan, Rabu (29/8/2022)
Di samping itu, Wamendag juga selalu tegas mengingatkan bahwa kripto di Indonesia adalah sebuah aset atau komoditas, dan bukan alat pembayaran yang sah secara peraturan perundang- undangan.
Terkait tren investasi yang semakin meluas di masyarakat, Wamendag juga mengingatkan agar masyarakat perlu memperhatikan beberapa hal dalam melakukan investasi secara aman. Pertama, sebelum memutuskan untuk bertransaksi aset kripto, setiap orang harus memastikan paham benar apa itu aset kripto dan mekanisme perdagangannya.
Kedua, berinvestasi di calon pedagang aset kripto yang memiliki tanda daftar dari Bappebti. Ketiga, menginvestasikan dana untuk jenis aset kripto yang telah diatur Bappebti.
Baca Juga: Cap Komentar Haris Pertama Soal Holywings Menyesatkan, Cucu Nabi Ini Tegas: Lo Gak Ngerti Hukum!
Di samping itu, calon investor juga perlu memastikan dana yang digunakan adalah dana lebih yang dihasilkan secara legal dan bukan dana yang digunakan kebutuhan sehari-hari. “Investor harus mempelajari risiko yang mungkin timbul dan perkembangan harga aset kripto yang terjadi, karena harga yang fluktuatif. Selain itu, investor harus pantang percaya dengan janji-janji keuntungan tetap/tinggi,” tegas Wamendag.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Aldi Ginastiar