- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
KSP: Pengaturan Pembelian Pertalite dan Solar Demi Ketahanan Energi Nasional
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Hageng Nugroho menyatakan, pengaturan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar untuk menjaga ketersediaan dan memastikan penyaluran yang tepat sasaran.
Menurutnya, jika tidak ada pengaturan untuk dua BBM Khusus Penugasan tersebut, penyaluran berpotensi melebihi kuota yang telah ditetapkan dan dapat mengganggu ketahanan energi nasional.
“Jika tidak diatur, besar potensinya kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan cukup. Ini demi menjaga ketahanan energi kita,” kata Hageng seperti dilansir dari Antara, Rabu (29/6/2022).
Baca Juga: Pembelian BBM Lewat MyPertamina, Pengamat: Waktunya Kurang Pas
Ia menyampaikan, pengaturan pembelian pertalite dan solar subdisi ini juga merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga ketersediaan suplai, dengan mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat.
Selama ini, pemerintah telah menyubsidi untuk menahan kenaikan harga BBM di pasar domestik akibat melonjaknya harga minyak dunia yang mencapai US$ 120 per barel. Namun, karena perbedaan harga yang cukup besar antara BBM subsidi dan non-subsidi, masyarakat lebih memilih menggunakan Pertalite dan Solar.
Dari kuota 23,05 juta kiloliter, konsumsi Pertalite sudah mencapai 80 persen pada Mei 2022. Sementara konsumsi solar subsidi mencapai 93 persen dari total kuota 15,10 juta kiloliter.
Saat ini, lanjut dia, segmen penerima solar subsidi sudah diatur sehingga penyalurannya lebih tepat sasaran. Sedangkan segmentasi pengguna Pertalite masih terlalu luas.
“Oleh sebab itu perlu diatur yang bisa mengonsumsi Pertalite. Misalnya apakah mobil mewah masih boleh? Padahal mereka mampu beli yang non-subsidi,” tukas Hageng.
Sebagaimana diketahui, PT Pertamina (Persero) per 1 Juli 2022 akan menguji coba penggunaan aplikasi MyPertamina sebagai syarat penyaluran Pertalite dan Solar kepada masyarakat pengguna yang berhak.
Uji coba tersebut akan diterapkan di 11 kota/kabupaten yang tersebar di lima provinsi. Yakni Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rosmayanti
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: