Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Baswedan Tutup Holywings, Slamet Maarif 212: Tepat dan Tegas!

Anies Baswedan Tutup Holywings, Slamet Maarif 212: Tepat dan Tegas! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Majelis Syuro Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif menyambut positif langkah Anies Baswedan menutup izin usaha Holywings.

Terlebih pencabutan usaha dilakukan setelah merek dagang itu mempromosikan minuman keras gratis untuk orang bernama Muhammad dan Maria.

"Bersyukur dan berterima kasih. Tindakan yang tepat dan tegas," kata Slamet melalui layanan pesan, Rabu (29/6).

Mantan Ketua PA 212 itu bahkan menyarankan Pemprov DKI Jakarta bisa memberikan syarat ketat bagi Holywings yang ingin beroperasi, tetapi dengan nama berbeda.

"Ambil tindakan dan langkah sesuai aturan atau perda yang ada. Perlu kajian yang mendalam dan ketat," ungkap Slamet.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings yang ada di Jakarta.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benny Agus Chandra menjelaskan pencabutan tersebut sudah sesuai arahan Gubernur Anies Baswedan untuk bertindak tegas.

Baca Juga: Langkah Hotman Paris Temui Ketua MUI Terkait Ulah Holywings Dinilai Pakar Sudah Tepat: Langkah Hukum Terus Berlanjut!

Beberapa gerai Holywings Group yang berada di wilayah DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol.

Holywings Group juga dinilai melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 gerai Jakarta.

Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: