Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkeu: Gaji Ke-13 Merupakan Wujud Penghargaan atas Kontribusi dan Pengabdian Aparatur Negara

Menkeu: Gaji Ke-13 Merupakan Wujud Penghargaan atas Kontribusi dan Pengabdian Aparatur Negara Kredit Foto: Kemenkeu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan dimulai pembayarannya pada 1 Juli 2022.

Pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas-tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya. 

Baca Juga: Hore! Gaji Ke-13 untuk ASN Mulai Cair Awal Juli 2022, Simak Kata Menkeu Ini

"Kita mengharapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru," ungkap Sri Mulyani pada konferensi pers 28 Juni kemarin, mengutip dari siaran resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (29/6/2022). 

Menkeu menuturkan komponen gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut. Tunjangan melekat tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional atau tunjangan jabatan secara umum. Kemudian ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja. 

Baca Juga: Sektor Kehutanan Mampu Turunkan CO2 dan Punya Dampak Ekonomi Sosial, Ini Kata Menkeu!

"Untuk tahun ini, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN. Jadi, perbedaan dari tahun 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tukin per bulan. Bagi Pemda, aturannya adalah diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan masing-masing APBD," ucapnya. 

Menkeu menjelaskan total anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp35,5 triliun, dengan rincian Rp11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri. Sementara, untuk ASN daerah, anggaran yang disediakan sebesar Rp15 triliun berasal dari APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal dari masing-masing pemerintah daerah, sedangkan untuk pensiunan sebesar Rp9 triliun berasal dari pos bendahara umum negara (BUN). 

Lebih lanjut, Menkeu mengungkapkan bahwa kebijakan gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2022 dan aturan perundangan yang menyangkut ASN daerah. Adapun total seluruh ASN dan pensiunan yang mendapat gaji ke-13 mencapai 8,76 juta orang. 

Baca Juga: BKN Hidupkan Wacana ASN Work From Anywhere

"Jadi, untuk gaji ke-13 tahun 2022 ini diberikan kepada seluruh ASN pusat jumlahnya 1,79 juta pegawai, termasuk TNI, Polri. Aparatur negara daerah jumlahnya 3,65 juta pegawai. Dan juga gaji ke-13 diberikan kepada pensiunan jumlahnya sebanyak 3,32 juta orang," jelas Menkeu. 

Menkeu mengatakan Kementerian dan Lembaga sudah mulai bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sejak 24 Juni 2022 kemudian KPPN akan mencairkan pada awal Juli sesuai dengan mekanisme yang berlaku. 

Baca Juga: Mewakili Sri Mulyani, Wamenkeu Tandatangani MoU Percepatan Penyelenggaraan MPP

Sebagai penutup, Menkeu menyampaikan terima kasih kepada seluruh aparatur negara, termasuk TNI dan Polri, yang telah melaksanakan tugas selama masa pandemi dengan terus menjaga pelayanan, serta mengawal proses pemulihan ekonomi nasional. 

"Sehingga Indonesia mampu untuk menjaga dan terus memulihkan kembali perekonomian dan sosial akibat pandemi dan saat ini juga menyiapkan diri terhadap guncangan-guncangan baru yang berasal dari situasi geopolitik," tutup Menkeu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: