Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mewakili Sri Mulyani, Wamenkeu Tandatangani MoU Percepatan Penyelenggaraan MPP

Mewakili Sri Mulyani, Wamenkeu Tandatangani MoU Percepatan Penyelenggaraan MPP Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mewakili Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) percepatan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) di Jakarta, Selasa (28/6/2022). 

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh 17 Kementerian/Lembaga (K/L), BUMN, dan badan hukum publik yang memiliki layanan dasar yang dibutuhkan oleh masyarakat melalui MPP. Acara tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia K.H Ma'ruf Amin dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD selaku Menteri PAN-RB ad interim. 

Baca Juga: Beri Apresiasi kepada KLHK, Menkeu Sri Mulyani: Biaya Kecil Tapi Hasil Memuaskan

"Saya minta penandatanganan nota kesepahaman tidak simbolis semata, tetapi benar-benar diwujudkan dengan mengesampingkan ego sektoral guna tercapainya percepatan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik yang berkualitas," ujar Wapres, mengutip dari siaran resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Dalam kesempatan tersebut, Wapres menyampaikan bahwa reformasi birokrasi merupakan salah satu program besar dan strategis yang dilakukan Pemerintah. Dalam pelaksanaannya, reformasi birokrasi perlu dilakukan dengan pendekatan yang inovatif, kreatif, dan berdampak luas, serta dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Hakikat reformasi birokrasi tercapai ketika masyarakat dapat menerima dan merasakan pelayanan publik yang berkualitas dengan mudah, cepat, murah, dan transparan. 

Baca Juga: Dorong Digitalisasi Pengelolaan Kas Negara, Wamenkeu Kenalkan Digipay

"Pemerintah bertanggung jawab penuh dalam menyediakan pelayanan publik yang berkualitas kepada warga negara sejak kelahirannya sampai kematiannya. Pengurusan akta kelahiran, pelayanan dasar kesehatan, pendidikan, pajak, hingga surat kematian harus dapat diakses oleh masyarakat secara praktis dan sederhana. MPP diselenggarakan dalam rangka untuk membantu memperbaiki kualitas pelayanan publik bagi masyarakat dan meningkatkan investasi di daerah," ungkap Wapres. 

Namun demikian, hingga Juni 2022, jumlah MPP yang telah diresmikan baru mencapai 57 MPP, ditambah 2 MPP yang siap diresmikan pada tahun 2022. Artinya, terdapat 59 MPP atau sekitar 11 persen dari 508 kabupaten kota di seluruh Indonesia. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: