Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soroti Permintaan Maaf Hotman Paris ke MUI, Ketua KNPI: Pemilik Holywings Harus Tanggung Jawab, Ini Kejahatan Luar Biasa

Soroti Permintaan Maaf Hotman Paris ke MUI, Ketua KNPI: Pemilik Holywings Harus Tanggung Jawab, Ini Kejahatan Luar Biasa Kredit Foto: Okezone

Lebih lanjut, Haris menjelaskan kontroversi kasus yang dilakukan oleh Holywings dari masalah menjual miras secara terang benderang dan banyak kasus lainnya yang terjadi.

"Ini sih Holywings sudah kelewatan dan sangat beralasan agar pemerintah menutupnya, dari masalah keributan perkelahian yang menimbulkan korban akibat dari menenggak miras, buka hingga larut malam melewati jam operasional sesuai PPKM Level 3 di Jakarta pada saat pandemi Covid-19 sedang pada puncaknya dan terakhir melecehkan dua nama tokoh suci agama besar di Indonesia," jelas Haris.

Baca Juga: Holywings Jakarta Ditutup, Wagub Riza Patria Langsung Janjikan Hal Ini

Haris menuturkan bahwa Holywingss sudah melakukan kejahatan luar biasa.

"Holywings melakukan kejahatan luar biasa, promo MIRAS GRATIS kepada yang bernama Muhammad dan Maria adalah sebuah pelecehan kepada 2 Agama besar di Indonesia. Apa manfaat Holywings bagi bangsa ini? apa yang dilakukan Holywings hanya merusak generasi muda bangsa Indonesia dengan menjual miras," kata Haris.

Baca Juga: Sebut Kasus Holywings Penistaan Agama, Wagub Riza Patria Kasih Peringatan: Jangan Bersentuhan dengan Masalah SARA!

Haris pun menginstruksikan kepada DPD KNPI Provinsi seluruh Indonesia untuk membuat laporan kepolisian atas kasus penistaan agama ini.

"Teman-teman pimpinan DPD KNPI Provinsi agar membuat laporan dan kawal kasus penistaan agama oleh Holywings di setiap Polda masing-masing, agar kasus ini jadi pelajaran kepada siapapun untuk menjaga harmonisasi antar umat beragama," kata Haris.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: