Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hore! Sekarang Ukraina Bebas Visa Bagi WNI

Hore! Sekarang Ukraina Bebas Visa Bagi WNI Kredit Foto: Martyasari Rizky
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI) Retno Marsudi bersama Menteri Luar Negeri Ukraina Dmytro Kuleba telah menandatangani kesepakatan antara Kabinet Menteri Ukraina dan Pemerintah RI tentang penghapusan persyaratan visa kunjungan singkat. Penandatanganan tersebut dilangsungkan pada hari Rabu, (29/6/2022) kemarin, di Kementerian Luar Negeri Ukraina. 

Perjanjian kesepakatan perjalanan bebas visa, meliputi sebagai berikut:   

Baca Juga: Petuah Refly Harun, Anies Baswedan Harus Dengar Baik-baik! "Bisa Jadi Orang Lain Tak Peduli Lagi"

- Hingga 30 hari selama setiap kunjungan warga negara Ukraina ke Indonesia; 

- Untuk jangka waktu sampai dengan 30 hari dalam waktu 60 hari bagi warga negara Republik Indonesia yang tiba di Ukraina. 

“Warga negara Ukraina telah menikmati kemungkinan bebas visa masuk ke Indonesia sejak tahun 2016, sesuai dengan keputusan sepihak yang relevan dari pihak Indonesia. Di bawah perjanjian baru, Ukraina dan Republik Indonesia akan membentuk rezim bersama untuk perjalanan bebas visa untuk semua kategori warga negara secara permanen. Perjanjian akan mulai berlaku setelah diselesaikan oleh pihak dari prosedur domestik,” mengutip dari website resmi Kementerian Luar Negeri Ukraina. 

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin berpergian ke Ukraina, pemegang paspor diplomatik dan dinas Ukraina dan Republik Indonesia dapat masuk dan tinggal di wilayah pihak lain tanpa visa hingga 30 hari selama setiap kunjungan sesuai dengan persetujuan antara Kabinet Menteri Ukraina dan Pemerintah Ukraina. 

Baca Juga: Digulung Anies Baswedan, Ustaz Ini Gak Setuju Holywings Ditutup, Alasannya Menohok!

Sebagai informasi, saat ini warga negara Ukraina yang berpergian ke Indonesia memiliki izin masuk bebas visa hingga 30 hari berdasarkan paspor warga negara Ukraina untuk berpergian ke luar negeri, berlaku setidaknya 6 bulan sejak tanggal masuk ke Indonesia. Jika tujuan perjalanan merupakan perjalanan transit, pariwisata, mengunjukin keluarga/teman, perjalanan bisnis, partisipasi dalam pertukaran budaya/ilmiah (persyaratan visa dihapuskan oleh Republik Indonesia untuk warga negara Ukraina secara sepihak pada tahun 2016).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: