Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PLN: Kenaikan Tarif Listrik Diterima Masyarakat, Buktinya...

PLN: Kenaikan Tarif Listrik Diterima Masyarakat, Buktinya... Kredit Foto: PLN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga dan golongan pemerintah cukup diterima baik oleh masyatakat.

Hal ini terlihat dari minimnya permintaan turun daya dari gololongan pelanggan. Baca Juga: PLN Terapkan Skema Zero Down Time untuk Pertemuan Sherpa Meeting

"Jadi apakah banyak yang turun daya sekarang? Nggak juga. Dalam catatan kami sedikit sekali, (tapi) memang ada yang tanya-tanya bisa turun daya nggak," bebernya dalam webinar bertajuk "Keadilan Tarif Dasar Listrik, Perlukah Dilakukan Penyesuaian?", Kamis (30/6/2022).

Lanjutnya, seiring dengan kenaikan listrik yang berlaku mulai besok, 1 Juli 2022, ia menjelaskan bahwa pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA naik menjadi Rp1.522,88 per kWh dari Rp1.114,74 per kWh, dan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp38,5 juta per bulan dengan daya 3.500 VA per 1 Juli 2022.

Baca Juga: PLN Terapkan Skema Zero Down Time untuk Pertemuan Sherpa Meeting

Sementara itu untuk pelanggan Rumah Tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dan kenaikan tagihan rata-rata sebesar Rp111 ribu per bulan untuk pelanggan R2 dan Rp346.000 per bulan untuk pelanggan R3.

Sementara, pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978 ribu per bulan untuk pelanggan P1 dan Rp271 ribu per bulan untuk pelanggan P3.

Adapun, Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P Hutajulu mengatakan, kebijakan tarif listrik ini dapat memberikan rasa keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat.

"Perlu diingat bahwa pemberlakuan (kenaikan) ini tak menyentuh saudara-saudara kita yang diberikan subsidi, terutama yang masuk golongan tak mampu. Ini hanya untuk (golongan) R2, R3 dan pemerintah," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Energy Wacth Mamit Setiawan ikut merespons perihak kenaikan tarif listrik ini.

Menurut dia, kebijakan tarif ini sudah tepat, lantaran dilakukan di tengah indikasi naiknya biaya produksi.

"Jadi saya kira ini memang langkah yang cukup tepat meskipun memang masih ada pro-kontra. Namanya kebijakan memang tidak ada yang sempurna, apapun kebijakan itu pasti akan mendapat reaksi publik," ujarnya.

Namun, ia meminta PLN untuk tetap efisien dalam menjalankan usahanya. "Perlu ada tata kelola organisasi PLN. Selain itu, pemerintah juga harus melindungi PLN terkait DMO batu bara," ujarnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: