MUI Buka Suara Terkait Permintaan Fatwa Ganja Medis, Katanya Masih Perlu Kajian Mendalam
Beberapa hari lalu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI, telah meminta agar dikeluarkan fatwa baru mengenai pengecualian larangan penggunaan ganja untuk medis.
Merespons hal itu, Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis menyampaikan bahwa pihaknya perlu mengkaji secara mendalam terkait ganja medis agar hasil fatwa benar-benar maksimal.
Baca Juga: Manuver SBY-JK dan AHY-Surya Paloh Dirasa untuk Gusur PDIP, Mantap Manuvernya
“MUI perlu kajian yang mendalam sehingga bisa menjadi keputusan yang tak merugikan banyak orang. Sehingga apa yang dilakukan orang banyak dengan pedoman fatwa ini, akan menjadi pertanggungjawaban pihak yang mengeluarkan fatwa di hadapan Allah,” katanya di TVOne, pada Kamis (30/6/2022).
“Kami berterimakasih kepada Kiai Ma’ruf Amin. Kami masih mendapat kepercayaan untuk ini,” imbuhnya.
Pria kelahiran Madura, Jawa Timur itu melanjutkan, pihaknya perlu melakukan pertimbangan-pertimbangan yang diperlukan ketika dimintai fatwa. Seperti dengan mengundang Santi Warastuti, pihak medis dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), para peneliti, dan melihat literatur-literatur di sejumlah negara terkait penggunaan ganja medis.
Baca Juga: Siapa yang Menang Bila Anies Lawan Ganjar di 2024? Refly Harun Tidak Tau
“Setelah MUI mendapatkan gambaran utuh tentang kasus ini, baru bisa mengeluarkan fatwa,” ujarnya.
Dalam Islam sendiri, terang Cholil Nafis, pada dasarnya ganja merupakan tumbuhan yang selain memiliki manfaat juga mempuyai mudarat. Oleh sebab itu perlu dipertimbangkan, jangan sampai penggunaan ganja medis ini lebih besar mudaratnya dibanding manfaatnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: