Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penerimaan Siswa Baru Tingkat SD di Depok Dimulai 4 Juli

Penerimaan Siswa Baru Tingkat SD di Depok Dimulai 4 Juli Kredit Foto: Antara/Teguh Prihatna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok Tahun 2022 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) mulai dibuka pada 4 Juli 2022. Berlangsung selama lima hari, PPDB SD tahun ini menerapkan tiga jalur penerimaan.

Ketua Pelaksana PPDB Kota Depok, Joko Soetrisno menjelaskan, jalur pertama adalah zonasi. Jalur ini menyediakan kuota sebesar 70% dari kursi yang disediakan. Kedua adalah jalur afirmasi sebesar 25%. Terdiri dari siswa tidak mampu 15% dan inklusi 10%.

"Terakhir adalah jalur perpindahan orang tua atau anak Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK), PTK ber-NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), besarannya yakni 5%," Kata dia,Jumat (1/7/22). 

Joko menjelaskan, sistem PPDB pada jenjang SD dilakukan berdasarkan zonasi dengan prioritas anak usia minimal enam tahun pada 1 Juli 2022. Sistem PPDB dilaksanakan secara semi online. 

"Persyaratan PPDB SD di antaranya usia anak yakni 7 tahun, untuk calon peserta didik usia di bawah 7 tahun memiliki Sertifikat Tanda Serta Belajar (STSB) atau ijazah Taman Kanak-Kanak (TK) atau Raudhatul Athfal (RA) atau kelompok Bermain (KB) atau setara PAUD sejenis (SPS)," ungkapnya. 

Lalu, memiliki Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua atau wali. Kemudian, Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021, serta menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua/wali calon peserta didik bermaterai Rp 10.000. 

"Proses PPDB SD dimulai dengan pendaftaran 4-8 Juli, kemudian pengumuman 11 Juli. Dilanjutkan pada tanggal 13-14 Juli daftar ulang dan awal tahun pelajaran pada 18 Juli," jelasnya.

Dia menambahkan, PPDB SD diawali dengan pendaftaran, kemudian dilanjutkan dengan seleksi persyaratan. Selanjutnya seleksi usia 7 tahun prioritas dalam zonasi 2 Km.

“Jika kuota belum tercapai dilakukan seleksi Sertifikat Tanda Serta Belajar (STSB), usia 7 tahun dalam zonasi 3 Km. Kalau memenuhi syarat calon peserta didik dapat bersekolah di sekolah yang dituju,” tandasnya. 

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: