Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Bayar Kompensasi Rp64,5 Triliun, Ini Kata Pertamina

Pemerintah Bayar Kompensasi Rp64,5 Triliun, Ini Kata Pertamina Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Pertamina (Persero) menerima pembayaran dari pemerintah atas kompensasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquified Petroleum Gas (LPG) Subsidi yang telah dilakukan pada tahun 2021 sebesar Rp64,5 triliun. 

Pembayaran yang dilakukan pada 1 Juli 2022 tersebut membuat jalan Pertamina mengemban tugas penyaluran BBM dan LPG Subsidi menjadi ringan atas dukungan penuh Pemerintah.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati mengatakan, sejak awal 2022, pemerintah terus mempercepat pembayaran kompensasi atas penugasan distribusi BBM dan LPG Subsidi bagi masyarakat. 

Baca Juga: Pembeli BBM Bersubsidi Terdata, Penggunaan Aplikasi My Pertamina Bantu Kurangi Beban Pemerintah

Di mana hingga April, pemerintah telah membayarkan kompensasi sebesar Rp29 triliun, sehingga secara keseluruhan, sepanjang 2022 total pembayaran subsidi dan kompensasi untuk periode hingga 2021 yang telah dibayarkan pemerintah kepada Pertamina sebesar Rp93,5 triliun. 

"Komitmen ini menunjukkan upaya keras pemerintah dalam memperkuat arus kas Pertamina yang akan berdampak pada pemulihan ekonomi nasional dan memproteksi daya beli masyarakat," ujar Nicke dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (1/7/2022).

Untuk itu, ia menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi atas pembayaran kompensasi yang dilakukan lebih cepat dari jadwal yang direncanakan. Pembayaran tersebut akan berdampak positif pada keuangan Pertamina dalam menjaga ketahanan energi nasional.  

“Alhamdulillah. Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas dukungan pemerintah melalui pembayaran kompensasi ini. Pembayaran ini dapat memperkuat cashflow untuk menjaga ketahanan energi nasional. Ini bentuk ketulusan dan dukungan penuh pemerintah untuk menjadikan Pertamina semakin kuat dan mampu menjalankan tugas negara dalam melindungi daya beli masyarakat dari terpaan langsung harga minyak mentah dunia,” ujarnya.

Dukungan besar ini juga terlihat dengan adanya kebijakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk penambahan subsidi sebesar Rp71,8 triliun dan kompensasi BBM Rp234 triliun. 

Sehingga total subsidi dan kompensasi menjadi Rp401,8 triliun pada tahun 2022 (asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) US$100 per barel). Hal ini merupakan upaya pemerintah dan Pertamina dalam penyediaan dan penyaluran BBM dan LPG bersubsidi yang  diperlukan oleh masyarakat miskin, menengah, rentan, dan UMKM. Hal ini juga merupakan wujud negara hadir untuk melindungi masyarakat.

Baca Juga: Anggaran Pilkada Serentak di Bali Capai Rp 456,9 Miliar Lebih

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: