Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Inilah 15 Negara Asal Tujuan Wajib Pajak Indonesia Simpan Harta, Ada 3 Negara Tax Heaven

Inilah 15 Negara Asal Tujuan Wajib Pajak Indonesia Simpan Harta, Ada 3 Negara Tax Heaven Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaj
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa terdapat 15 negara asal deklarasi wajib pajak dari Indonesia yang kemudian melakukan repatriasi dari harta bersihnya. Dari ke-15 negara asal tersebut, di antaranya ada Singapura yang menduduki posisi pertama, dan ada juga tiga negara tax heaven yang menjadi tujuan wajib pajak asal Indonesia untuk menyimpan harta kekayaannya. 

"Tetap yang pertama ada di Singapura, mayoritas bahkan, Rp56,960 triliun merupakan harta milik wajib pajak Indonesia yang ada di Singapura, dengan jumlah peserta 7997 wajib pajak. Dari Rp56,9 triliun ini kita memperoleh Rp7,295 triliun penerimaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS)," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, di Jakarta, Jumat (1/7/2022). 

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Tegas: Tidak Ada Lagi Program Pengampunan Pajak!

Kemudian yang menduduki posisi kedua ada dari salah satu tax heaven, yaitu Virginia dan Britania Raya, ada sebanyak 50 wajib pajak, dengan total harta Rp4,977 triliun, dan dari PPS ini negara memperoleh sebanyak Rp601 miliar. 

Ketiga ada dari Hongkong, terdapat 432 wajib pajak, dengan jumlah harta yang dideklarasikan adalah Rp3,58 triliun, dan negara mendapatkan penerimaan PPS sebesar Rp440 miliar. 

Baca Juga: Wamenkeu Minta Perbankan Perbanyak Akses Kredit untuk UMKM

"Nah yang keempat ini jumlah wajib pajaknya banyak tapi sebenarnya nilai hartanya lebih kecil, yaitu 1154 wajib pajak asal Indonesia yang berada di Australia, dengan total harta yang dimiliki Rp2,766 triliun, dan mereka membayarkan dalam hal ini Rp372,14 miliar rupiah," ungkapnya. 

Posisi kelima, yaitu yang hartanya ada di Republik Rakyat Tiongkok (RRT), ada 332 wajib pajak dengan total harta mereka adalah Rp1,512 triliun atau kemudian membayarkan pajaknya Rp180,63 miliar rupiah. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: