Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berkat PPS, Kemenkeu Berhasil Ungkap Harta Wajib Pajak Sebesar Rp594,82 Triliun

Berkat PPS, Kemenkeu Berhasil Ungkap Harta Wajib Pajak Sebesar Rp594,82 Triliun Kredit Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kinerja baik penerimaan pajak tak lepas dari pemberlakuan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang telah berakhir pada 30 Juni 2022.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan, hingga akhir pelaksanaan PPS jumlah harta yang diungkap Wajib Pajak (WP) sebanyak Rp594,82 Triliun, dengan jumlah pembayaran kewajiban dari harta yang diungkap tersebut dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp61,01 Triliun.

“Program pengungkapan  sukarela ini kalau kita lihat jumlah yang mengikuti wajib pajaknya, baik orang pribadi maupun badan adalah 247.918 wajib pajak. Mereka itu kemudian diberikan surat keterangan atas harta yang mereka laporkan sebanyak 308.059 surat keterangan,” ungkap Menkeu dalam Konferensi Pers PPS di Jakarta, akhir pekan kemarin. Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Terima LHP Laporan Keuangan Milik Kemenkeu dari BPK

Secara lebih rinci Menkeu mengungkapkan, harta yang dideklarasikan merupakan kombinasi dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp512,57 Triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp59,91 Triliun, dan harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) sebesar Rp22,34 Triliun.

Jika dilihat dari lapisan harta WP, jumlah WP dengan total harta sampai dengan Rp10 juta sebanyak 38.870 orang atau 15,68%. Jumlah WP dengan harta antara Rp10-100 juta sebanyak 82.747 orang atau 33,38%.

Kemudian jumlah WP dengan harta antara Rp100 juta-1 Miliar sebanyak 75.110 orang atau 30,30%, untuk Rp1-10 Miliar jumlahnya 41.239 WP atau 16,63%, untuk Rp10-100 Miliar berjumlah 9.236 WP atau 3,73%, serta untuk Rp100 Miliar-1 Triliun dan diatas Rp1 Triliun jumlahnya masing-masing 705 WP dan 11 WP.

“Ini kita harapkan dengan adanya PPS, ke depan compliance atau kepatuhan akan terus dipelihara,” harap Menkeu.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: