Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Desas-desus ACT Kirim Bantuan ke Teroris, Presidennya Nggak Terima: Kemanusiaan Itu Tidak Boleh Nanya ke Siapa yang Kami Bantu!

Ada Desas-desus ACT Kirim Bantuan ke Teroris, Presidennya Nggak Terima: Kemanusiaan Itu Tidak Boleh Nanya ke Siapa yang Kami Bantu! Kredit Foto: Imamatul Silfia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sedang mengahdapi dugaan yang nggak main-main terkait dana yang selama ini dikumpulkan. Kini ada desas-desus dana yang ada juga mengalir untuk kegiatan terlarang

Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT membantah tudingan dana bantuan kemanusiaan yang dikumpulkan dari masyarakat ada yang digunakan untuk membiayai kelompok teroris.

"Dana yang mana? Kami tidak pernah ada bantuan ke teroris," tegas Presiden ACT, Ibnu Khajar saat konferensi pers di Kantor ACT, Senin (4/7/2022).

Dia mengaku heran ACT dikaitkan dengan kegiatan terorisme, padahal selama ini mereka banyak bekerja sama dengan lembaga pemerintahan.

"Di tiap program kami undang entitas gubernur, menteri datang. Dan bantuan pangan di depanabes TNI, kita kerjasama dengan Pangdam Jaya untuk distribusi bantuan dengan bagus," ujarnya.

Ibnu menegaskan ACT tidak pandang bulu untuk memberikan bantuan terkait kemanusiaan. Tak pernah mempersoalkan latar belakang mereka yang diberikan bantuan.

Baca Juga: Anies Baswedan Dihantam Isu Dekat Oligarki Gegara Resmikan Chinatown Glodok, Penjelasan Rocky Gerung Nggak Main-main, Simak!

"Kemanusiaan itu tidak boleh nanya ke siapa yang kami bantu. Kami berikan bantuan mereka Syiah atau ISIS, karena mereka korban perang. Kami sering bingung dana ke teroris? dana yang ke mana? kata dia mempertanyakan.

Bantahan itu disampaikan Ibnu, guna menjawab temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dari pemberitaan yang beredar di sejumlah media, PPATK mengindikasikan ACT melakukan dugaan transaksi untuk kegiatan terorisme.  Namun, PPATK mengatakan hal tersebut masih membutuhkan pendalaman dari aparat penegak hukum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: