Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masih Jadi Pertimbangan, Pengawas Keuangan Singapura Akan Batasi Kripto Lebih Lanjut

Masih Jadi Pertimbangan, Pengawas Keuangan Singapura Akan Batasi Kripto Lebih Lanjut Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menurut salah satu menteri senior pemerintah, Otoritas Moneter Singapura atau MAS telah mempertimbangkan dengan cermat pembatasan tambahan yang dapat memengaruhi cara investor ritel menangani kripto.

Menurut catatan parlemen yang diterbitkan pada Senin lalu (4/7/2022), menteri senior Singapura dan ketua MAS Tharman Shanmugaratnam mengatakan pengawas keuangan dapat mempertimbangkan untuk membatasi partisipasi ritel untuk investor kripto serta memperkenalkan aturan tentang penggunaan leverage untuk transaksi kripto.

Shanmugaratnam juga menyerukan kejelasan peraturan di antara regulator keuangan di seluruh dunia, "mengingat sifat pasar cryptocurrency yang tidak terbatas."

Baca Juga: Harga Bitcoin Anjlok, Lebih dari 80.000 Investor Cabut Gelar Jutawannya

Pada Januari, MAS melarang penyedia layanan kripto untuk beriklan atau memasarkan di ruang publik, serta berada di belakang peraturan untuk menutup ATM kripto di Singapura. Karena beberapa layanan tampaknya menunjukkan perdagangan mata uang kripto digambarkan dengan cara yang meremehkan risikonya.

Menurut MAS, Undang-Undang Layanan Pembayaran negara itu memberdayakan regulator untuk memberlakukan pembatasan tambahan pada penyedia layanan kripto untuk memastikan perlindungan konsumen yang lebih baik, dan untuk menjaga stabilitas keuangan dan menjaga kemanjuran kebijakan moneter.

Pengawas keuangan mengatakan bahwa peristiwa baru-baru ini kemungkinan mengacu pada volatilitas ekstrem dalam harga mata uang kripto utama termasuk Bitcoin (BTC) menyoroti risiko investasi kripto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: