Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akibat Diduga Selewengkan Dana Umat, Pemerintah Tak Tinggal Diam, Petinggi ACT Harus Siap-siap!

Akibat Diduga Selewengkan Dana Umat, Pemerintah Tak Tinggal Diam, Petinggi ACT Harus Siap-siap! Kredit Foto: Instagram/ACT
Warta Ekonomi, Jakarta -

Merespon soal kabar dugaan penyelewengan dana sumbangan yang terkumpul melalui Aksi Cepat Tanggap (ACT),Pemerintah melalui Kementerian Sosial berencana untuk memanggil pimpinan ACT untuk meminta keterangan berkenaan hal tersebut

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Harry Hikmat, ia menjelaskan bahwa Kementerian Sosial berwenang memeriksa lembaga pelaksana pengumpulan uang dan barang yang diduga melakukan pelanggaran termasuk masalah terkait.

Baca Juga: ACT Bingung Dituduh Pakai Dana Umat Buat Terorisme, Densus 88 Tegas, Petinggi Bersiap Dipanggil!

“Kementerian Sosial akan memanggil pimpinan ACT (dalam pertemuan) yang akan dihadiri oleh tim Inspektorat Jenderal untuk mendengar keterangan dari apa yang telah diberitakan di media massa dan akan memastikan apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola,” kata Harry, Selasa, 5 Juli 2022.

Menurut dia, Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial punya kewenangan memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pengumpulan uang dan barang serta membekukan sementara izin lembaga yang bersangkutan sampai proses pemeriksaan tuntas.

Selain itu, menurut ketentuan dalam Pasal 19 huruf b Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, Menteri Sosial berwenang mencabut dan atau membatalkan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang jika penyelenggara terbukti melakukan pelanggaran.

“Mensos dapat menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan untuk kepentingan umum, pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat,” kata Harry.

Ia menambahkan, penyelenggara pengumpulan uang dan barang dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penangguhan hingga pencabutan izin operasi, serta sanksi pidana jika terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Makin Rumit, Ternyata Gak Cuma Buat Pribadi, ACT Diduga Gunakan Dana Umat untuk Aktivitas Terlarang!

Sebagai informasi, dugaan penyelewengan dana donasi umat di tubuh ACT viral di media sosial. Hal tersebut terjadi atas respon laporan Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022 yang membuat headline bertajuk “Kantong Bocor Dana Umat”, yang menyoroti dugaan penyelewengan dana sumbangan yang terkumpul melalui ACT, hingga fasilitas mewah dan gaji fantastis yang diterima petinggi ACT.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: