Bareskrim Bongkar ACT Sudah Dilaporkan Setahun Lalu Terkait Penipuan: Sedang dalam Penyelidikan
Bareskrim Polri membenarkan ada laporan dugaan penipuan dan keterangan pemalsuan akta autentik yang melibatkan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT), yakni Ibnu Khadjar dan Ahyudin.
Laporan tersebut diajukan perusahaan PT Hydro dengan laporan polisi nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim pada 16 Juni 2021. "Masih penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (6/7/2022).
Laporan tersebut telah bergulir selama satu tahun. Penyidik belum menemukan dugaan pelanggaran pidana seperti yang tertuang dalam laporan, yakni Pasal 378 dan 266 KUHP.
Menurut mantan Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut itu, penyelidikan masih berlangsung untuk mencari fakta terhadap unsur pidana laporan tersebut. Bareskrim Polri juga sudah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, termasuk Ibnu Khadjar dan Ahyudin.
"Sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana," tambahnya.
Andi menegaskan laporan tersebut bukan terkait penyelewengan ataupun penyalahgunaan dana umat yang dikelola ACT. "Bukan terkait donasi, melainkan kerja sama dengan PT Hydro sebagai pelapor," katanya.
Sebelumnya, dugaan penyelewengan dana donasi umat di tubuh organisasi itu viral di media sosial, salah satunya di Twitter hingga memunculkan tanda pagar (tagar) #aksicepattilep dan #janganpercayaACT.
Bareskrim Polri membuka penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT dengan melakukan pengumpulan data serta keterangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas