Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Upaya Pemulihan Ekonomi Masyarakat, LPDB-KUMKM Teken MoU Dengan Kejati Kaltim

Upaya Pemulihan Ekonomi Masyarakat, LPDB-KUMKM Teken MoU Dengan Kejati Kaltim Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.  MoU ini dalam Rangka Optimalisasi Penyaluran, Pemanfaatan, dan Pengembalian Dana Bergulir di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Kajati Kaltim Deden mengatakan bahwa sinergi ini dalam rangka menyukseskan program pemerintah dalam hal pemulihan ekonomi masyarakat, khususnya melalui optimalisasi proses penyaluran, pemanfaatan dan pengembalian dana bergulir.

Baca Juga: Bertemu Petani Sawit, Ini Janji yang Disampaikan Menko Luhut

"MoU ini penting agar LPDB-KUMKM mampu memberikan pinjaman kepada koperasi yang membutuhkan pinjaman, dan nantinya mampu untuk mengembalikan pinjaman tersebut. Selain proses penyaluran, juga harus diperhatikan bagaimana usaha untuk pengembaliannya dan saya sangat mengapresiasi ketika ada koperasi yang mendapat pinjaman ini dan mengembalikannya dengan baik. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur akan memberikan bantuan terhadap LPDB-KUMKM sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimiliki, sehingga penyaluran, pemanfaatan, dan pengembalian dapat berjalan dengan baik," kata Deden dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/7/2022).

Sesuai dengan tugas dan fungsi, Kejaksaan dapat memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan non litigasi, dan tindakan hukum lainnya dibidang perdata dan tata usaha negara.  

Harapannya, sinergi ini dapat berjalan dengan baik dan lancar dalam proses penyaluran, pengembalian, dan pemanfaatan dana bergulir. Untuk mitra-mitra LPDB-KUMKM yang bermasalah dan dalam proses penyelidikan di Kejati Kaltim, terutama yang terdampak pandemi Covid-19, apabila mitra-mitra tersebut masih ada itikad baik dalam mengembalikan pinjaman/pembiayaan LPDB-KUMKM tentu harus diapresiasi usahanya. Pelunasan yang dilakukan ketika proses hukum berjalan, maka dimungkinkan dan dapat dikategorikan sebagai pengembalian keuangan negara.

Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo mengatakan bahwa Nota Kesepahaman ini dimaksudkan menyukseskan program penyaluran dana bergulir di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Kedua belah pihak, baik LPDB-KUMKM dan Kejati Kaltim, mempunyai pandangan yang sama bahwa penyaluran, pemanfaatan dan pengembalian dana bergulir merupakan 3 (tiga) hal yang sangat penting dan harus berjalan beriringan.

“Kita sudah saksikan bersama sinergi dan penandatanganan Nota Kesepahaman antara LPDB-KUMKM dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. MoU dengan Kejati Kaltim ini merupakan kerja sama yang kedua setelah kerja sama yang pertama pada tahun 2020 yang telah berhasil mengembalikan  uang negara.

Baca Juga: ACT Diduga Gelapkan Dana Umat, Eh PSI Minta Anies Baswedan Lakukan Ini

Jelas namanya bersinergi, lanjut Supomo, tentu semakin menyinergikan seluruh pihak karena ini merupakan bentuk menyukseskan program dan pengamanan keuangan negara. Kolaborasi bukan hanya dengan pemerintah daerah, seperti Dinas Koperasi dan UKM, namun juga dengan aparat hukum yang menjadi upaya preventif terhadap segala bentuk penyalahgunaan uang negara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: