Upaya Pemulihan Ekonomi Masyarakat, LPDB-KUMKM Teken MoU Dengan Kejati Kaltim
Tercatat, sejak awal penyaluran dana bergulir tahun 2008 hingga 30 Juni 2022, telah tersalurkan pinjaman/pembiayaan sebesar Rp14,86 triliun dengan penyaluran melalui pola konvensional sebesar Rp11,05 triliun, dan pola syariah sebesar Rp3,8 triliun, yang disalurkan kepada 3.177 mitra koperasi dan UMKM di seluruh Indonesia. Sementara, total penyaluran dana bergulir tahun 2022 hingga akhir Juni 2022 sebesar Rp893,75 miliar, yang disalurkan melalui pola konvensional sebesar Rp521,34 miliar, dan pola syariah sebesar Rp372,41 miliar.
Sinergitas ini merupakan upaya bersama dalam menyukseskan program pemerintah dalam hal pemulihan perekonomian masyarakat serta optimalisasi pengelolaan dana bergulir di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kajati Kaltim) Deden Riki Hayatul Firman dan Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo di Kota Samarinda Kalimantan Timur, Selasa (5/7/2022).
Baca Juga: Mahfud MD Tegas, Kalau ACT Terbukti Gelapkan Dana, Hukum!
Turut hadir dan menyaksikan penandatanganan MoU antara lain Staf Khusus Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi, dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Agus Santoso, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Sa'duddin, Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM Oetje Koesoema Prasetia, serta para Pejabat di lingkup Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan DisperindagkopUKM Provinsi Kalimantan Timur.
Tantangan Penyaluran Dana Bergulir
Dalam acara yang sama, Staf Khusus Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi, dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Agus Santoso menyampaikan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM menyambut baik adanya sinergitas antara LPDB-KUMKM dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
"Sinergitas LPDB-KUMKM dengan Aparat Penegak Hukum (APH) merupakan instrumen penting yang diharapkan dapat menyukseskan pengelolaan dana bergulir kepada Koperasi dan UMKM, terutama di tengah tantangan peningkatan ekonomi pasca pandemi Covid-19 Kegiatan ini, harus terus dilakukan oleh LPDB-KUMKM dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian bisnis dalam pengelolaan dana bergulir," kata Agus.
Ke depan, Agus berharap, kerja sama LPDB-KUMKM dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dapat membantu meningkatkan fungsi kerja dari LPDB-KUMKM, khususnya dalam hal evaluasi dan optimalisasi penyaluran, pemanfaatan, dan pengembalian dana bergulir.
Baca Juga: Politikus PDIP Sentil Kisruh ACT: Kejahatan Terkeji Sering Bersembunyi di Balik Wajah Memelas
Sama halnya dengan yang disampaikan Agus, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Sa'duddin mengatakan bahwa LPDB-KUMKM merupakan rekan kerja strategis Disperindagkop sejak dulu, yang membantu kerja Dinas dalam menghadapi dan membina mitra-mitra koperasi di daerah. Sa'duddin berharap dengan kehadiran 40 mitra koperasi yang ada di Kalimantan Timur dalam acara ini dapat membuahkan hasil positif dan memberi kesempatan kepada mereka untuk mendapatkan pembiayaan dana bergulir berbunga rendah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar