Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Beralih ke TV Digital, Dirjen IKP Dorong Gunakan STB Tersertifikasi Kominfo

Beralih ke TV Digital, Dirjen IKP Dorong Gunakan STB Tersertifikasi Kominfo Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong masyarakat menggunakan Set Top Box (STB) yang telah tersertifikasi. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong menyatakan sebanyak 36 merek STB telah mendapatkan sertifikat resmi dari Pemerintah dan telah dipasarkan dengan jaminan  kualitas serta harga yang terjangkau agar dapat menikmati siaran televisi digital.

"Saat ini di Kementerian Kominfo tercatat 36 merk set top box telah tersertifikasi, sehingga masyarakat memiliki banyak pilihan set top box dengan berbagai penawaran fitur dan harga," tuturnya dalam Webinar Survei Kesiapan Masyarakat dalam Mendukung Era Baru Siaran TV Digital Rabu (6/7/2022). 

Baca Juga: Kominfo Terus Lakukan Survei Kesiapan Masyarakat dalam Beralih ke TV Digital

Menurut Dirjen IKP Kementerian Kominfo, perangkat TV digital juga telah diperdagangkan secara luas di seluruh Indonesia. Sedangkan bagi masyarakat yang masih memiliki TV analog dan belum memiliki rencana untuk mengganti dengan TV baru yang sudah menggunakan teknologi digital, dapat memasang STB agar bisa menerima siaran TV digital. 

"Terdapat alternatif selain TV terestrial yang dapat digunakan masyarakat dengan berbagai pilihan siaran lain seperti melalui TV parabola free to air, media TV berlangganan dengan satelit atau kabel hingga mengakses konten multimedia melalui layanan internet," jelasnya.

Dirjen IKP Kementerian Kominfo menegaskan bahwa Indonesia mengakhiri siaran TV analog sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Dalam UU tersebut, paling lambat tanggal 2 November 2022 Indonesia telah bermigrasi dari siaran TV analog ke tv digital dan penghentian siaran TV analog atau Analog Switch-Off (ASO).

Baca Juga: Siapa Sangka Duet Prabowo-Anies Sukses Digulingkan Oleh Pasangan Ini

"Untuk selanjutnya, siaran televisi melalui terestrial sepenuhnya menggunakan teknologi digital. Bahkan sebelum adanya penetapan analog switch off dalam Undang-Undang CIpta Kerja, proses migrasi ke siaran TV digital sudah berlansung lebih dari sepuluh tahun untuk sampai ke titik ini," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: