Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Susah Cari Partai Buat Diajak Koalisi Jadi Alasan PKS Gugat Presidential Threshold, Syaikhu: Saya Kira Bukan Hanya PKS

Susah Cari Partai Buat Diajak Koalisi Jadi Alasan PKS Gugat Presidential Threshold, Syaikhu: Saya Kira Bukan Hanya PKS Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketum PKS Ahmad Syaikhu menggugat Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK). Syaikhu mengaku PKS kesulitan berkoalisi dengan partai-partai lain agar bisa ikut dalam Pilpres 2024.

Menurut dia, bukan hanya PKS yang mengalami kesulitan tersebut, melainkan partai-partai politik lain juga sama.

Baca Juga: PKS Hadirkan Habib Salim Segaf dalam Gugatan Presidential Threshold, Aboe Bakar: Wajar Dia Mengajukan Diri

"Saya kira bukan hanya PKS, tetapi parpol-parpol tentu juga sangat kesulitan dalam membangun koalisi secara leluasa," ujar Ahmad Syaikhu di Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/7/2022).

Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu alasan mengapa PKS mengajukan gugatan terkait presidential threshold 20 persen ke MK. Selain itu, PKS juga memiliki legal standing yang konstitusional untuk mengajukan gugatan.

"Kan, ada keputusan MK nomor 74. Jadi, partai politik atau gabungan partai politik bisa memiliki legal standing terkait dengan judicial review," ucapnya.

Baca Juga: Soroti Presidential Threshold, Rocky Gerung Nggak Main-main Kali Ini: Semua Menjadi Koruptor!

Ahmad Syaikhu juga menyebutkan presidential threshold 20 persen belum final dan masih memiliki titik-titik lemah.

"Tadi saya katakan tidak ada landasan ilmiah yang kuat terkait dengan penetapan angka itu (20 persen, red)," ungkap Ahmad Syaikhu.

Seperti diketahui, dalam gugatan tersebut PKS tidak mengajukan presidential threshold nol persen, melainkan 7-9 persen saja. Dengan demikian, PKS bisa mengajukan capres dan cawapres jika berhasil berkoalisi dengan 1 partai saja.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: