PKS Maju Gugat Presidential Threshold 20 Persen ke MK, Pengamat: Selayaknya Dikabulkan!
Presidential Threshold (PT) 20 persen kembali dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Kali ini dilakukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Mengenai usaha sekian kalinya untuk menggunggat PT ini, Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga mengatakan Gugatan sejenis sudah berulang dilakukan, tapi ditolak oleh MK.
"Umumnya MK menolak gugatan PT 20 persen karena pengaju gugatan bukanlah pemegang legal standing atau hak hukum untuk menggugat aturan tersebut. Menurut MK, pemegang legal standing adalah partai politk (Parpol), sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu," katanya pada Rabu (6/7).
Menurut dia, ada harapan gugatan PKS tersebut dapat diterima MK. PKS sebagai Parpol tentu memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan PT 20 persen.
"Kalau gugatan PT 20 persen dikabulkan MK, maka peluang capres alternatif akan bermunculan. Partai politik peserta Pemilu dengan sendirinya dapat mengajukan pasangan capres-cawapres," kata dia.
Kalau pasangan capres-cawapres banyak, tentu akan menyulitkan para oligarki untuk saling bantu membantu. Para oligarki tidak lagi dapat mendikte pasangan capres-cawapres yang diinginkannya.
Dia menambahkan, beragamnya pasangan capres-cawapres dapat juga meminimalkan politik polarisasi di tanah. Politik semacam ini hanya menguatkan politik identitas yang berbahaya bagi keutuhan NKRI.
"Jadi, selayaknya MK mengabulkan gugatan PKS. Keputusan itu dapat semakin menguatkan demokrasi di tanah air, sekaligus terpilihnya pasangan presiden-wakil presiden yang berkualitas," kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto