Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Muhadjir Effendy Jadi Mensos Ad Interim yang Cabut Izin PUB ACT, ke Mana Sebenarnya Tri Rismaharini?

Muhadjir Effendy Jadi Mensos Ad Interim yang Cabut Izin PUB ACT, ke Mana Sebenarnya Tri Rismaharini? Kredit Foto: Kemensos
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Muhadjir Effendy menjadi Menteri Sosial (Mensos) Ad Interim atau pengganti sementara Tri Rismaharini. Saat ini, Muhadjir juga merupakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Segera setelah menjabat sebagai Mensos, Muhadjir mencabut ijin penyelenggara Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022. Lantas, ke mana Risma yang merupakan Mensos yang sebenarnya?

Baca Juga: ACT Bingung Akan Sikap Kemensos, Fadli Zon Langsung Bilang Ini

Tri Rismaharini diketahui sedang melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci. Kebijakan Tri Rismaharini berkaitan dengan penyelenggaran Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022 ini bertujuan untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Hal itu bahkan telah diatur dalam Permensos 8 tahun 2021 tentang PUB (Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang). Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2021 oleh Mensos Tri Rismaharini.

Adapun isi dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 tahun 2021 adalah sebagai berikut:

BAB I Pasal 1:

Baca Juga: Kemensos Cabut Izin Aksi Cepat Tanggap (ACT), Presidennya Ngaku Kaget: Mengapa Begitu Cepat?

- Ayat 1 berbunyi, "Pengumpulan Uang atau Barang yang selanjutnya disingkat PUB adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, dan kebudayaan."

- Ayat 2 berbunyi, "Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."

- Ayat 3 berbunyi, "Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum."

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: