Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Muhadjir Effendy Jadi Mensos Ad Interim yang Cabut Izin PUB ACT, ke Mana Sebenarnya Tri Rismaharini?

Muhadjir Effendy Jadi Mensos Ad Interim yang Cabut Izin PUB ACT, ke Mana Sebenarnya Tri Rismaharini? Kredit Foto: Kemensos

- Ayat 4 berbunyi, "Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial."

Selengkapnya bisa dibaca dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 tahun 2021.

Alasan Muhadjir Effendy mencabut Kebijakan PUB Tri Rismaharini

Alasan Muhadjir memutuskan untuk mencabut kebijakan PUB yang diresmikan oleh Tri Rismaharini adalah karena kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan banyak pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial. 

Baca Juga: Izin Operasi Dicabut, ACT Akan Surati Kemensos: Kami Siap Dibina dan Tunjukkan Itikad Baik

Pencabutan izin PUB ACT disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan. Surat pencabutan izin itu diteken Muhadjir Effendi Pada Selasa, 5 Juli 2022. 

Tanggapan dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT)

Yayasan Cepat Tanggap (ACT) pun menanggapi pencabutan ijin PUB secara positif. ACT akan tetap menyalurkan dana yang sudah terhimpun sesuai amanah.

Baca Juga: Siapa Cocok Gantikan Tjahjo Kumolo? Pengamat: Risma Bisa

"Adanya keputusan yang dikeluarkan oleh Kemensos ini, kami akan mematuhi keputusan tersebut. Namun, untuk dana yang sudah terhimpun sebelum keputusan ini ditetapkan, kami akan tetap beraktivitas dan menyalurkannya sesuai amanah yang sudah diberikan," kata Presiden ACT Ibnu Khajar dalam keterangannya, Rabu (6/7/2022).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: