Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Izin Operasi Dicabut, ACT Akan Surati Kemensos: Kami Siap Dibina dan Tunjukkan Itikad Baik

Izin Operasi Dicabut, ACT Akan Surati Kemensos: Kami Siap Dibina dan Tunjukkan Itikad Baik Kredit Foto: Imamatul Silfia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin operasional lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Menanggapi hal ini, Presiden ACT Ibnu Khajar menyebut pihaknya akan mengirim surat ke Kemensos untuk meminta permohonan penerbitan pambatalan pencabutan izin.

"Sangat mungkin ACT mengusulkan kembali untuk bisa melanjutkan izin PUB," kata Presiden ACT Ibnu Khajar di kantor ACT di Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga: Bantah Pemprov DKI Teken MoU dengan ACT, Wagub Ariza: Tujuannya Supaya Jakarta Maju Kotanya Bahagia Warganya

Ibnu menjelaskan, surat tersebut akan memuat perbaikan dan komitmen bersama dari para pemimpin dan semua tim ACT. Dia berharap dengan mengirim sejumlah perbaikan, Kemensos akan melihat kesungguhan ACT dalam menaati peraturan.

"Kami siap dibina dan kami menunjukkan itikad baik. Semoga dengan cara ini, surat kami akan mendapat tanggapan yang positif," ujarnya.

Ibnu mengatakan, izin PUB diperpanjang setiap tiga bulan sekali. Dia mengeklaim saat ini merupakan masa peralihan. "Sebenarnya sekarang sedang masa peralihan yang sebelumnya kami memberikan laporan dan untuk perpanjangan berikutnya," ucap dia.

Baca Juga: PPATK Blokir 60 Rekening ACT, Ibnu Khajar Sebut Donasi Akan Tetap Disalurkan: Kami Nggak Ingin Cacat Amanah

Sebelumnya, Kemensos mencabut izin PUB yang telah diberikan kepada Yayasan ACT Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan. Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada Selasa (5/7/2022).

"Jadi alasan kami mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Sosial RI.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: