Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anak Kiai Pelaku Pencabulan di Jombang Akhirnya Serahkan Diri, 320 Simpatisan yang Halangi Ikut Ditangkap, Ini Kata Kepolisian

Anak Kiai Pelaku Pencabulan di Jombang Akhirnya Serahkan Diri, 320 Simpatisan yang Halangi Ikut Ditangkap, Ini Kata Kepolisian Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tersangka pencabulan di pondok pesantren (ponpes) yang juga merupakan seorang anak Kiai di Jombang, Jawa Timur akhirnya menyerahkan diri setelah melewati proses panjang. Sebelumnya, kasus ini viral setelah beredar video Sang Ayah meminta Kepolisian untuk tidak menangkapnya hingga membuat warganet geram.

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menyampaikan bahwa tersangka pencabulan santriwati bernama Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi tersebut telah menyerahkan diri pada Kamis (7/7/2022) malam setelah aparat kepolisian dari Brimob melakukan pengepungan dan penggeledahan selama 15 jam.

Baca Juga: Cabut Izin Ponpes di Jombang yang Terkait Pencabulan oleh Anak Kiai, Kemenag Tegas: Jangan Khawatir Soal Pendidikan Para Santri

"Tersangka menyerahkan diri dari setengah jam lalu (pukul 23.35 WIB)," kata Nico.

Proses penangkapan pelaku hingga akhirnya menyerahkan diri melalui proses yang sangat panjang dan licin bak belut.

Nico menjelaskan kasus ini awalnya mencuat dari sebuah laporan seorang perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah yang menjadi korban dengan LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan santri atau anak didik MSAT di Pesantren Shiddiqiyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang.

Baca Juga: Bejat! 3 Ustaz Ponpes di Depok Cabuli Belasan Santriwatinya, Ini Langkah Menteri PPPA

Selama proses penyidikan, MSAT tak pernah memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019. Selama penetapan tersangka, Bechi tak pernah memenuhi panggilan polisi alias mangkir.

"Bulan Januari berkasnya dinyatakan lengkap oleh Kejati Jatim, lalu kami punya kewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: