Cabut Izin Ponpes di Jombang yang Terkait Pencabulan oleh Anak Kiai, Kemenag Tegas: Jangan Khawatir Soal Pendidikan Para Santri
Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah tegas mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah terkait adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau Mas Bechi.
Hal tersebut dikonfirmasi secara langsung oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ucap Waryono.
Waryono mengatakan tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yakni MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Lebih lanjut, Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," kata Waryono.
Baca Juga: Bejat! 3 Ustaz Ponpes di Depok Cabuli Belasan Santriwatinya, Ini Langkah Menteri PPPA
Kemenag nantinya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.
"Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," kata Waryono.
Sekadar informasi, Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau Mas Bechi sendiri merupakan pengurus pesantren sekaligus anak dari Kiai di Ponpes tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: