Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hadi Tjahjanto Pastikan Layanan PTSL Tanpa Pungli

Hadi Tjahjanto Pastikan Layanan PTSL Tanpa Pungli Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menginstruksikan seluruh jajaran untuk mengakselerasi pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Tak hanya soal kuantitas, Hadi Tjahjanto juga ingin memastikan proses pelaksanaan pendaftaran di lapangan berjalan dengan baik tanpa pungutan liar. Hal itu disampaikannya seusai menyerahkan sertipikat tanah hasil dari program PTSL di dua kelurahan di Kota Bekasi, kemarin.

“Saya cek langsung ke masyarakat, yang pertama apakah dalam pengurusan PTSL ini ditarik biaya, mereka jawab gratis, berapa lama pengurusan dan bagaimana pelayanannya, dibilang cepat sekali," ujarnya.

Seraya menyerahkan sertifikat tanah Hadi Tjahjanto ingin memastikan langsung kabar adanya pungutan liar di lapangan. Namun kabar tersebut ditepis langsung oleh masyarakat saat menerima sertifikat. Wilayah yang menerima sertifikat itu ialah di Kelurahan Jatiwarna dan Jatimelati.

"Terkait dengan pungutan liar, makanya saya datang ke sini, saya langsung tanya kepada masyarakat sama sekali tidak ada pungutan dan semuanya gratis dan dilayani dengan cepat," tegas Hadi.

Setelah bertemu dan menyerahkan langsung sertifikat kepada masyarakat, Hadi menilai dalam pelaksanaan pengurusan sertifikat melalui PTSL sudah berjalan dengan baik.

Ia berharap, seluruh kepala kantor pertanahan mempercepat perolehan bidang tanah yang ditargetkan 126 juta bidang, yang saat ini sudah terealisasi 80 juta. "Sehingga kurang 46 juta, kita kejar terus supaya paling tidak setiap kota menjadi kota dan kabupaten lengkap," pungkas Hadi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: