Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Tangkap Ratusan Simpatisan Tersangka Pencabulan Santriwati Ponpes Shiddiqiyah Jombang

Polisi Tangkap Ratusan Simpatisan Tersangka Pencabulan Santriwati Ponpes Shiddiqiyah Jombang Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta mengungkapkan, pihaknya menangkap 320 simpatisan dari MSA (42 tahun), yang menjadi tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap santriwatinya di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang. Ratusan simpatisan tersebut ditangkap lantaran menghalang-halangi upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian terhadap MSA.

Nico menjelaskan, dari 320 simpatisan yang ditangkap, hanya sekitar 70 orang yang merupakan warga asli Jombang. Sedangkan sisanya merupakan warga luar Jombang. Nico juga mengungkapkan, ada sekitar 40 anak-anak yang ditangkap lantaran ikut menghalang-halangi upaya penjemputan paksa MSA.

"Dari 320 orang ini 70-an dari Jombang, sedangkan yang lainnya berasal dari luar Jombang. Dan ada sekitar 40-an anak-anak. Saya juga menyayangkan kenapa anak-anak diikutsertakan," kata Nico, Jumat (8/7/2022) dini hari.

Nico menjelaskan, penyidik pada Polres Jombang masih melakukan pemeriksaan dan proses administrasi terhadap ratusan simpatisan MSA tersebut. Nico pun mengingatkan, barang siapa yang menghalangi proses penegakan hukum, maka dapat diproses hukum.

"Seperti yang sekarang ini sudah dijelaskan kita masuk proses hukum dan dihalang-halangi kita ambil semuanya dan kita proses. Sedangkan nanti bagaimana kebijakan selanjutnya dari 320 orang ini tunggu proses pemeriksaan," kata Nico.

Seperti diketahui, upaya penjemputan paksa terhadap MSA dilakukan jajaran kepolisian sejak Kamis (7/7) pagi, sekitar pukul 08.00. Imi adalah upaya kedua setelah pada 5 Juli 2022, polisi gagal menangkap dan membawa MSA.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: