Dia melanjutkan, lembaga pengelola aset dan Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola juga perlu dipersiapkan agar aset BMN dan aset barang milik daerah tak terlantar. Baginya, keberadaan lembaga dan SDM pengelola diperlukan untuk mengoptimalkan daya fungsi infrastruktur terbangun dalam rangka optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
"Ada juga keterbatasan jumlah dan kapasitas SDM pengelola, ini tanggung jawab Sekda dan Badan Kepegawaian Daerah memastikan (pemenuhannya)," tandasnya.
Baca Juga: Kemendagri Segera Tindak Lanjuti Usulan Dewan Pengarah SDI
Pihaknya juga meminta Pemda mencontoh pemeliharaan aset yang dilakukan beberapa daerah. Misalnya yang dilakukan Kabupaten Pesisir Selatan yang mengelola aset jaringan perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang dihibahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kecamatan Ranah Pesisir dan Kawasan Wisata Bahari Terpadu (KWBT) Mandeh ke Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat pada tahun 2019.
Selain itu, Suhajar juga memberikan contoh tata kelola aset di Kabupaten Poso sebagai praktik pengelolaan aset terbaik. Aset tersebut dihibahkan Kementerian PUPR ke Pemerintah Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah pada 2019. Adapun aset tersebut berupa jaringan pembawa kapasitas sedang SPAM kawasan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Ibu Kota Kecamatan (IKK) Tentena.
Aset lainnya, jaringan kapasitas sedang Instalasi Pengolahan Air (IPA) kapasitas 10 liter/detik IKK Wuasa, jaringan pembawa kapasitas kecil IPA Wuasa, dan jaringan pembawa kapasitas kecil SPAM Desa Tokilo.
"Jadi sudah banyak daerah yang berhasil mengurus serah terima ini, kemudian memeliharanya dengan baik. Jadi saya minta pada rapat minggu depan tolong diundang bupati-bupati yang telah berhasil dengan baik mengelola aset-aset ini, biar mereka yang ceramah," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: