Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sttt... Diungkap Politisi PKB Ciri-Ciri Partai Penerima Dana ACT, Ternyata...

Sttt... Diungkap Politisi PKB Ciri-Ciri Partai Penerima Dana ACT, Ternyata... Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim nampaknya tahu betul partai politik yang menerima aliran dana dari Aksi Cepat Tanggap (ACT). Meski tidak menyebut nama dia membocorkan ciri-ciri partai tersebut.

"Parpol apa? Hmm.. itu tuh parpol yang kader-kadernya selalu mencaci dan menghina amaliyah-amliyah ibadah warga NU," kata Luqman dikutip redaksi dari Twitternya @LuqmanBeeNKRI, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga: Masih Ada Saja yang Bela ACT, Denny Siregar Langsung Mengaku Dirinya Jijik

Luqman menyebut parpol yang menerima dana dari ACT adalah parpol yang kader-kadernya kerap menuduh sesat praktik ibadah kalangan nahdliyyin atau pengikut Nahdlatul Ulama.

"Mereka menuduh tahlil, manaqib, dzibaan, ziarah kubur, maulid, qunut, dan lain-lain sebagai praktek bid'ah, syirik dan sesat," cuitnya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga terdapat salah satu partai politik yang menerima aliran dana dari yayasan ACT. Dana tersebut disalurkan dari parpol ke masyarakat.

"Ada yang langsung disumbangkan ada yang menyumbangkan melalui pihak ketiga (parpol)," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7).

Baca Juga: RKUHP Jalan Terus, Ucapan Refly Harun Menohok: Selamat Datang Era Kriminalisasi

Kendati demikian, Ivan tidak menjelaskan secara rinci inisial partai maupun kegiatan yang dilakukan partai dalam membantu penyaluran donasi ACT. Sebab sampai saat ini, PPATK masih mengkaji secara mendalam terkait aliran dana ACT tersebut.

"Terkait dengan partai secara detail kita tidak bisa sampaikan," tegas Ivan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: