Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal BBM Subsidi, Orang Kaya Jangan Ambil Hak Orang Miskin

Soal BBM Subsidi, Orang Kaya Jangan Ambil Hak Orang Miskin Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Katib Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ikhsan Abdullah mengimbau masyarakat agar tidak mengambil hak milik orang lain. Termasuk di antaranya, penggunaan BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar, yang dikhususkan bagi kalangan menengah ke bawah. Pesan tersebut disampaikan Ikhsan, menyikapi upaya Pertamina mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya guna mendapatkan BBM subsidi.

"Aturan itu sudah tepat. Sebab, orang mampu memang jangan menggunakan BBM subsidi. Karena itu bukan haknya. Harus diingat bahwa jika menggunakan yang bukan haknya, itu termasuk dosa," ujar Ikhsan dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022). 

Baca Juga: Pertamina: Harga Pasaran Pertalite Rp17.200, Pemerintah Beri Subsidi Rp9.550 Per Liter

Ikhsan yang juga Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan, dalam agama Islam mengambil hak orang lain adalah perbuatan dilarang. Ikhsan juga yakin bahwa ajaran agama lain juga melarang perbuatan tersebut.  

Di sisi lain, Ikhsan mengatakan, Pertamina perlu terus memberikan edukasi kepada masyarakat, secara langsung maupun tidak langsung. Tujuannya, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar memang hanya ditujukan bagi kalangan menengah ke bawah. 

"Misal di setiap SPBU ditempel tulisan, "BBM Subsidi Khusus Bagi Masyarakat Tidak Mampu". Sehingga orang yang antre di situ jadi malu kalau menggunakan yang bukan haknya," ujarnya.  

Baca Juga: Mau Tahu Jenis Kendaraan Pengguna Pertalite yang Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina, Motor Termasuk?

Seharusnya memang begitu. Masak membeli mobil atau sepeda motor mewah mampu, tetapi BBM masih mengkonsumsi jatah orang menengah ke bawah. 

"Orang kaya harusnya malu jika mengisi BBM subsidi di kendaraannya," tandas staf khusus Wapres Maruf Amin ini. 

Sejak 01 Juli 2022, Pertamina memang membuka pendaftaran kendaraan yang mengkonsumsi BBM subsidi, yaitu Pertalite dan Solar. Langkah tersebut dilakukan dalam upaya memastikan BBM subsidi yang disalurkan lebih tepat sasaran. 

Terdapat tiga cara pendaftaran yang mudah dilakukan. Pertama, melalui Website subsiditepat.mypertamina.id. Cara kedua, dengan aplikasi MyPertamina. Dan ketiga, bisa datang langsung ke SPBU untuk dibantu mendaftarkan kendaraan.

Pendaftaran dilakukan, guna mendapatkan QR Code, yang menjadi dasar bagi petugas SPBU untuk melayani penjualan BBM bersubsidi. Dan ke depan, hanya jenis kendaraan yang sesuai dengan peraturan dan telah terdaftar yang dibuktikan dengan QR Code, yang dapat membeli BBM subsidi.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: