Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Terpuji! Kekerasan Seksual di Pesantren, Polisi Beberkan Fakta Soal Kasus Mas Bechi

Tak Terpuji! Kekerasan Seksual di Pesantren, Polisi Beberkan Fakta Soal Kasus Mas Bechi Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hebob kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang. Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, 42, anak Kiai Mukhtar Mukti pimpinan tersebut, sudah ditangkap. Penangkapan anak kiai Jombang itu dilakukan melalui drama pengepungan Ponpes Shiddiqiyyah selama 15 jam lamanya.

Jajaran Polda Jawa Timur menyatakan, penyidik akan segera melimpahkan Moch Subchi At Tsani alis Mas Bechi ke Kejati untuk proses tahap dua. Selain itu, pelaku diduga menyetubuhi korban kekerasan seksualnya sebanyak dua kali.

Baca Juga: Gegara Kasus Mas Bechi, Sudah Izin Pesantren Dicabut, Bantuan Distop, Kini Ditinggal Para Santri!

“Tersangka melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap korban sebanyak dua kali,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (9/7).

Ramadhan menuturkan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Senin, 8 Mei 2017 pukul 11.00 WIB. Sedangkan aksi kedua terjadi pada 18 Mei 2017 pukul 23.00 WIB.

“(Lokasinya) di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Yakni dua rok panjang, dua jilbab, dua stel seragam, satu buah kaos, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ. Selain MN, Bechi juga diduga mencabuli empat santriwati lainnya.

Sementara itu, Mas Bechi akan diberikan haknya untuk membela diri. Akan tetapi untuk urusan benar atau tidaknya akan dibuktikan dalam persidangan.

Baca Juga: Geger Kasus Pecabulan Santriwati di Pesantren, Putri Gus Dur: Sebagai Orang Jombang, Saya Malu...

“Penentuan salah atau tidak adalah melalui pengadilan. Tersangka bisa membela diri di depan sidang pengadilan nanti,” tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: