Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Bahas Kerja Sama Ketahanan Pangan Desa bersama Deputi BPOM

Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Bahas Kerja Sama Ketahanan Pangan Desa bersama Deputi BPOM Kredit Foto: IST
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri menerima audiensi dari Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Badan Pengawasan Obat Makanan (BPOM), Jumat, 8 Juli 2022, bertempat di Ruang Rapat Ganesh Lantai 2 Gedung C Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

Audiensi dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Yusharto Huntoyungo  dan hadir mendampingi Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Desa TB. Chaerul Dwi sapta, Analis Kebijakan Ahli Madya Subdit Fasilitasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan Subdit Fasilitasi Kerjasama Pemerintahan.

Sementara yang hadir mewakili BPOM, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Dra. Rita Endang, Apt. M.Kes, Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan Dra. Yunida Nugrahanti Soedarto, Apt. MP dan Tim Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan (PMPUPO).

"Sehubungan dengan akan berakhirnya MOU antara TP PKK Pusat dan BPOM pada Bulan Oktober 2022 maka akan dilakukan perpanjangan kerja sama. Untuk itu telah dilakukan pembahasan Draft Final MOU dengan Pusat Fasilitasi Kerja Sama Kemendagri dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ibu Ketua Umum TP PKK," kata Deputi Bid Pengawasan BPOM, Rita.

Sementara, Yusharto menyampaikan perlu diagendakan audiensi bersama antara Ibu Ketua Umum TP PKK dan Kepala BPOM.

"Perlu dilakukan review dan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama yang telah dilaksanakan sehingga dapat menjadi bahan laporan kepada Ibu Ketua Umum sekaligus dalam menentukan sinergi kerja sama selanjutnya baik dari segi program, kegiatan dan penganggaran." ungkap Yusharto.

Sebelum menutup kegiatan audiensi tersebut Yusharto berharap melalui kerja sama ini juga diharapkan dapat mendorong Desa dalam memaksimalkan kebijakan alokasi 20 persen dana desa untuk ketahanan pangan sesuai dengan Peraturan Presidden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022.

Selain itu BPOM juga diminta turut berperan dalam peningkatan kapasitas keamanan pangan tidak hanya kepada kader PKK melainkan juga kepada masyarakat pada umumnya.

"Sebagai tindak lanjut terhadap hasil audiensi maka perlu dilakukan koordinasi dan sinkronisasi pembahasan teknis Subdit Fasilitasi PKK dan Pokja TP PKK Pusat bersama dengan BPOM sehingga dapat dilakukan penyesuaian terhadap kebutuhan kerja sama dan fasilitasi audiensi dengan Ibu Ketua Umum TP PKK." tutup Yusharto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: