Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebut Tindakan PKS Gugat Presidential Threshold Aneh, Ray Rangkuti Tak Setuju: Perjuangannya Ada di DPR, Bukan MK

Sebut Tindakan PKS Gugat Presidential Threshold Aneh, Ray Rangkuti Tak Setuju: Perjuangannya Ada di DPR, Bukan MK Kredit Foto: Instagram/Ray Rangkuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keputusan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk menggugat aturan presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak etis oleh Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima Indonesia) Ray Rangkuti. Ia pun menyatakan ketidaksetujuannya terhadap langkah PKS tersebut.

Sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) PKS Ahmad Syaikhu mengatakan pihaknya hanya meminta pengurangan angka presidential threshold dalam interval 7-9 persen saja. PKS juga mengaku merasa dirugikan dengan angka 20 persen lantaran tidak bisa mencalonkan capres dan cawapres pilihannya dalam Pilpres 2024.

Baca Juga: PKS Ikut Rumuskan Presidential Threshold di DPR Tapi Malah Menggugat ke MK, Ray Rangkuti Heran: Harusnya...

"Terkait substansinya, saya kurang setuju kalau mereka hanya ingin menurunkan angka presidential threshold saja," ujar Ray kepada GenPI.co, Minggu (10/7/2022).

Menurutnya, hal tersebut sangat tidak tepat. Ray juga menilai PKS tetap setuju dengan presidential threshold dengan syarat angka yang lebih rendah.

"Jadi, makin aneh lagi. Mestinya hanya ada 2 catatan. Mereka menolak atau menerimanya," tuturnya.

Baca Juga: PKS Gugat Presidential Threshold, Tapi Disebut Sudah Telat

Ray juga mengatakan seharusnya PKS menolak keberadaan presidential threshold tersebut. "Itu hanya permainan saja kalau PKS mengatakan boleh asalkan angkanya 7-9 persen," kata Ray.

Dirinya lantas menyarankan PKS untuk menuntut penurunan angka di DPR saja sebagai parpol yang bertengger di parlemen.

"Perjuangannya ada di DPR, bukan di MK. Kalau sudah di parlemen, ya itulah tugas parpol untuk melakukan advokasi kebijakan," ujar Ray Rangkuti.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: