Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

13 Poin Rekomendasi Hasil Rakor Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia, Singgung Harga TBS!

13 Poin Rekomendasi Hasil Rakor Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia, Singgung Harga TBS! Kredit Foto: Siaran Pers/NSS
Warta Ekonomi, Jakarta -

Berdasarkan hasil pertemuan dalam rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Audit Perkebunan Sawit se-Indonesia oleh Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), direkomendasikan 13 poin penting, di bawah ini.

1. Meminta kepada pemerintah pusat untuk segera melakukan normalisasi harga TBS sawit paling lambat dua minggu ke depan melalui perbaikan tata kelola ekspor CPO dengan memperhatikan kepentingan pekebun, perusahaan, dan pemerintah.

Baca Juga: Keluhkan Harga TBS, Mendag Zulhas Ajak Petani Sawit Berdialog Atasi Permasalahan

2. AKPSI mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah dalam melakukan audit sektor hulu dan hilir kelapa sawit oleh BPKP dengan melibatkan pemerintah kabupaten penghasil kelapa sawit dalam proses audit.

3. Meminta kepada Menteri LHK untuk menyampaikan salinan Akta Notaril/Notaris yang dilegalisasi tentang pernyataan perusahaan untuk pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen dari luas hutan yang dilepaskan untuk perkebunan kelapa sawit, serta salinan Surat Keputusan tentang izin pelepasan kawasan hutan kepada masing-masing bupati kabupaten penghasil sawit se–Indonesia dalam rangka percepatan realisasi pembangunan kebun plasma masyarakat.

4. Meminta kepada Menteri ATR/BPN untuk tidak memproses HGU perusahan sebelum menyampaikan kesanggupan pembangunan kebun masyarakat bersamaan dengan pembangunan kebun inti dengan melampirkan Surat Keputusan Bupati tentang calon lahan dan calon petani kebun masyarakat.

Baca Juga: Minyak Sawit dan Nilai Gizinya Jadi Minyak Nabati Favorit Masyarakat Dunia

5. Meminta kepada Menteri ATR/BPN untuk menyampaikan salinan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) kepada Bupati Kabupaten penghasil sawit sesuai dengan wilayahnya.

6. Meminta kepada pemerintah pusat untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah dan peraturan Menteri Keuangan terkait pelaksanaan UU Nomor 1/2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang berisi adanya pembagian dana hasil kelapa sawit kepada masing-masing kabupaten penghasil sawit.

7. Meminta kepada pemerintah pusat untuk memberikan kewenangan kepada kabupaten penghasil sawit memungut retribusi produksi TBS minimal Rp25/kg.

8. Meminta kepada Menteri Pertanian untuk melakukan revisi Permentan Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/I/2018 tentang pedoman penetapan TBS kelapa sawit produksi pekebun dengan memasukan komponen cangkang dan kernel dalam perhitungan penentuan harga TBS.

Baca Juga: Harga Jual TBS Sawit Anjlok, Mendag Zulhas Prihatin

9. Meminta kepada pemerintah pusat memasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2023 UU Kelapa Sawit (Perkelapasawitan) yang mengatur terkait tata kelola sawit nasional, pembentukan Badan Pengelola Kelapa Sawit, mengatur tata niaga kelapa sawit dari hulu sampai ke hilir serta kewenangan kabupaten dalam hal pemberian izin, pengawasan, dan pemungutan retribusi dan AKPSI bersedia menyiapkan draf awal UU untuk diserahkan ke pemerintah.

10. Meminta kepada pemerintah pusat untuk mengeluarkan edaran kepada seluruh perusahaan besar kelapa sawit untuk membuka akses data dan legalitas perizinan perusahaan kepada kepala daerah penghasil sawit.

11. Meminta kepada Menteri LHK untuk mencantumkan kewajiban perusahan penerima izin pelepasan kawasan hutan mengurus HGU paling lambat enam bulan sejak diterbitkan surat keputusan izin pelepasan kawasan hutan.

Baca Juga: Untuk Perbaikan Harga Sawit, PASPI Usulkan Tempuh Langkah Ini

12. Meminta kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit setelah memperoleh izin pelepasan kawasan hutan untuk merealisasikan pembangunan kebun plasma masyarakat dilahan yang dilepaskan dan dilanjutkan pengurusan HGU dengan membayar kewajiban BPHTB paling lambat enam bulan sejak diterimanya surat keputusan pelepasan kawasan hutan.

13. Dalam rangka memudahkan koordinasi perkebunan kelapa sawit, antara pemerintah pusat dan kabupaten, asosiasi kelapa sawit, dan pengusaha sawit, maka AKPSI meminta kepada pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan sawit bergabung dalam satu organisasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: