Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ruhut Teriak Nasib Kasus Anies Baswedan Setelah Habis Jabatan, Pembahasan Refly Harun Tajam: Kenapa Nggak Sekarang? Kalau Presiden…

Ruhut Teriak Nasib Kasus Anies Baswedan Setelah Habis Jabatan, Pembahasan Refly Harun Tajam: Kenapa Nggak Sekarang? Kalau Presiden… Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) melayani warganya berswafoto saat Puncak Perayaan HUT ke-495 tahun Jakarta di Jakarta International Stadium, Jakarta, Sabtu (25/6/2022). Konser malam puncak Jakarta Hajatan yang bertemakan 'Collaborate, Accelerate, Elevate' tersebut dimeriahkan oleh musisi kenamaan Tanah Air, seperti grup musik Padi, Ungu dan Wali serta penyanyi solo Reza Artamevia, Mahalini, Lea Simanjuntak dan Kojek. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politisi PDIP Ruhut Sitompul kembali sukses mendapat perhatian lewat tingkah lakunya di sosial media twitter miliknya.

Setelah mengupload dua foto Anies Baswedan yang diduga diedit, kini Ruhut menyoroti soal masa jabatan Anies yang akan habis di oktober nanti.

Dengan tangkapan layar berita soal penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap warga DKI yang menggugat untuk perpanjangan masa jabatan Anies, Ruhut menyinggung soal kasus yang akan dibuka setelah Anies menjabat. Tak jelas kasus mana yang Ruhut maksud.

“Sip deh selesai sudah Oktober, dan baru kasus yg berjilid jilid dibuka seperti Film Rambo nanti ga’benar juga ada jilid2nya ha ha ha mau pada marah silahkan egp emang gua pikirin MERDEKA,” cuit Ruhut di akun twitter pribadinya, dikutip Minggu (10/7/22).

Mengenai cuitn Ruhut yang kesekian kalinya ini menyenggol Anies Baswedan, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun ikut berkomentar.

Baca Juga: Rusia Serang Ukraina Lagi, Presiden Jokowi Sukses? Omongan Rocky Gerung Nyelekit: Sukses di Kalangan…

Menurut Refly, jika memang “ocehan” Ruhut tentang kasus Anies Baswedan benar adanya, tidak perlu menunggu Anies selesai masa jabatan, sekarang pun bisa diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang biasa diterapkan.

“Pertanyannya adalah Kenapa tidak sekarang? Karena kalau kita bicara memang ada kasus yang melibatkannya maka bisa diungkap sekarang,” jelas Refly Harun melalui kanal Youtube miliknya, dikutip Minggu (10/7/22).

Lanjut Refly, hal yang berbeda berlaku pada sosok kepala negara atau presiden jika memang sosok tersebut punya kasus atau masalah hukum.

Presiden harus menjalankan proses yag disebut Impeachmentdalam kasus yang menjerat dirinya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: