Ruhut Teriak Nasib Kasus Anies Baswedan Setelah Habis Jabatan, Pembahasan Refly Harun Tajam: Kenapa Nggak Sekarang? Kalau Presiden…
“Kecuali untuk presiden, kalau presiden itu tidak bisa dipidanakan dengan prosedur biasa. Presiden itu dipidanakan dengan prosedur Impeachment… Mulai dari DPR, MK, balik lagi DPR, kemudian MPR yang terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD,” jelas Refly.
Sedangkan untuk kepala daerah (Gubernur-Wali Kota) bisa diterapkan hukum sebagaimana biasanya jika memang terbukti melakukan tindak pidana dan bisa dilakukan kapan pun.
Presiden pun jika memang ingin diseret ke ranah hukum tanpa prosesdur Impeachment, maka baru bisa diterapkan saat presiden selesai menjabat dan menjadi warga biasa.
“Jadi tidak perlu menunggu masa jabatannya berakhir, apa apaan ini? kecuali seorang presiden kalau kita tidak mau meng-Impeachment-nya dan ketika dia berhenti menjadi warga negara biasa baru bisa diproses sebagaimana warga negara biasa,” ungkap Refly.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto