Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Belum Cabut Izin Operasional ACT, Begini Dalih Anies Baswedan: Kami Menghormati...

Belum Cabut Izin Operasional ACT, Begini Dalih Anies Baswedan: Kami Menghormati... Kredit Foto: Antara/Abriawan Abhe
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku akan memeriksa izin operasional Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) setelah proses hukum dan audit selesai dilakukan. Diketahui, izin operasional ACT yang berada di tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih berlaku hingga 2024.

Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) milik ACT. Yayasan ACT tak boleh lagi menggalang sumbangan.

Baca Juga: Cucu Nabi Komentari Cara Anies Baswedan Sembelih Hewan Kurban: Terlihat Bukan Ahlinya

"Kalau kami bertindak sebelum ada data, sebelum ada kesimpulan yang lengkap, bisa-bisa kami menghakimi berdasarkan opini," ucap Anies, Minggu (10/7).

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini mengatakan, dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Karenanya, Pemprov DKI Jakarta tak serta-merta langsung mencabut izin operasional ACT.

"Biarkan proses hukum berjalan, audit dilakukan. Kami menghormati proses hukum, apalagi audit. Aturan hukum menjadi rujukan kami," tuturnya.

Tindakan tersebut, kata Anies, mencerminkan sikap yang bertanggung jawab karena mengambil keputusan berbasis data. "Berbasis kelengkapan informasi, seperti ketika kami menangani Covid. Menangani Covid pakai data," jelas Anies.

Izin operasional ACT yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta diketahui dari laman resmi yayasan tersebut act.id. Izin operasional itu tertulis masih berlaku hingga 2024. "Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemprov DKI Jakarta melalui Surat Nomor 155/F 3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai 25 Februari 2024,'' kata keterangan di laman ACT.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: