Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Belum Cabut Izin Operasional ACT, Begini Dalih Anies Baswedan: Kami Menghormati...

Belum Cabut Izin Operasional ACT, Begini Dalih Anies Baswedan: Kami Menghormati... Kredit Foto: Antara/Abriawan Abhe

ACT menjadi sorotan akibat adanya dugaan penyelewengan dana. Dalam pemberitaaan yang diterbitkan majalah nasional, disebutkan eks pendiri ACT Ahyudin mendapat gaji Rp250 juta per bulan. Selain itu, Ahyudin mendapat fasilitas operasional berupa satu unit Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, dan Honda C-RV.

Jabatan di bawah Ahyudin mendapat gaji dan fasilitas yang tak kalah mewah. Para petinggi ACT mendulang cuan dari anak perusahaan itu. Selain itu, uang miliaran rupiah diduga mengalir ke keluarga Ahyudin untuk kepentingan pribadi, yakni pembelian rumah hingga pembelian perabot rumah. Ahyudin bersama istri dan anaknya disebut-sebut mendapat gaji dari anak perusahaan ACT.

Baca Juga: Anies Baswedan Diyakini Gak Bakal Jadi Presiden, FH: Paling Jadi Pengurus ACT

Aliran dana oleh anak perusahaan itu pun diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Akibat dugaan penyelewengan donasi ini, Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT yang tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi (5/7).

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengatakan, pencabutan itu terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh Yayasan ACT.

"Kami mempertimbangkan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap peraturan menteri sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy seperti dikutip di Jakarta, Rabu (6/7).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: