Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PW KAMI DKI Jakarta Dukung Dewas KPK Bersihkan Oknum-Oknum Perusak Citra Lembaga Rasuah

PW KAMI DKI Jakarta Dukung Dewas KPK Bersihkan Oknum-Oknum Perusak Citra Lembaga Rasuah Kredit Foto: IST
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengurus Wilayah Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PW KAMI) DKI Jakarta mendukung keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menandatangani pemecatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Dukungan PW KAMI DKI Jakarta dengan mengelar aksi damai di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 11 Juli 2022.

Ketua PW KAMI DKI Jakarta, La Ode Muhamad S mengatakan siap mendukung Dewan Pengawas KPK untuk menertibkan oknum-oknum yang mencoba merusak citra KPK sebagai lembaga anti rasuah.

Dalam aksinya, PW KAMI DKI juga memberikan parsel yang berisikan jamu jamuan anti masuk angin sebagai simbolik agar KPK tidak masuk angin.

"Kami mendesak agar Dewan Pengawas agar segera mencopot oknum yang terindikasi mencemarkan lembaga KPK dengan menerimanya gratifikasi," katanya dalam keterangan persnya.

Diketahui, hari ini, Senin, 11 Juli 2022, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (keppres) terkait pemberhentian Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar sebagai pimpinan KPK.

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengungkapkan, Lili pun telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Jokowi.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," kata Faldo kepada wartawan, Senin, 11 Juli 2022.

Sebelumnya, Lili diduga telah menerima tiket MotoGP Mandalika. Ia diduga berupaya memanipulasi penerimaan pemberian tiket dan akomodasi tersebut dari PT Pertamina (Persero). Upaya tersebut agar seolah-olah tidak menerima pemberian dari perusahaan BUMN itu.

Dikutip dari laporan Tempo, diduga uang untuk membayar tiket dan akomodasi diduga diberikan oleh Mitra Tours and Travel, agen perjalanan yang merupakan bagian dari perusahaan Pertamina lewat PT Patra Jasa.

Kemudian ajudan Lili, menyerahkannya kepada pejabat Pertamina, agar seolah-olah membeli tiket dan akomodasi itu. Pembelian tiket dibuktikan dengan kuitansi per Februari 2022, namun ditemukan terkena tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen.

Padahal PPN 11 persen ditetapkan lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 1 April 2022. Dewas KPK sudah memiliki bukti keterangan saksi yang menguatkan.

Sebagaimana diketahui, masalah dugaan pelanggaran kode etik ini berawal dari laporan yang diterima Dewan Pengawas KPK pada Maret lalu. Lili bersama 10 orang dalam rombongannya diduga mendapat tiket MotoGP 2022 Mandalika kategori Granstand Premium Zona A selama tiga hari pada 18-20 Maret 2022.

Lili Pintauli juga diduga mendapat fasilitas menginap selama sepekan pada 16-22 Maret 2022 di Amber Lombok Beach Resort. Pemesanan tiket balapan motor dan akomodasi tersebut diduga menggunakan jasa Mitra Tours and Travel.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: