Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bandara Ahmad Yani Semarang Siap Terapkan Aturan Vaksin Booster

Bandara Ahmad Yani Semarang Siap Terapkan Aturan Vaksin Booster Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Kota Semarang, siap menerapkan peraturan baru terkait dengan syarat vaksin penguat atau booster Covid-19 bagi setiap pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara.

"Kami siap mendukung upaya pemerintah dalam pemutusan rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia dengan menerapkan dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait ketentuan perjalanan orang dengan menggunakan transportasi udara," kata Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Heri Trisno Wibowo di Semarang, Senin (11/7/2022).

Ia menjelaskan aturan terbaru ini tertuang ke dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Untuk memberikan kesempatan bagi maskapai, operator bandara dan stakeholder terkait untuk melakukan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat, ketentuan tersebut berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022," ujarnya.

Baca Juga: Luhut Minta Masyarakat Segera Vaksin Booster

Adapun sesuai dengan peraturan terbaru ini, pelaku perjalanan yang telah melakukan vaksinasi penguat dan anak usia 6-17 tahun yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19.

Untuk pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen atau RT-PCR, sedangkan untuk pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: